Cara Pecah KK Setelah Menikah, Bercerai & Pindah Alamat
Referensi
05 December 2024 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pecah Kartu Keluarga (KK) merupakan proses penting dalam administrasi kependudukan yang dilakukan saat terjadi perubahan dalam keluarga, seperti pernikahan, perceraian, kematian kepala keluarga, atau kebutuhan untuk memiliki KK sendiri meski masih tinggal di alamat yang sama.
Proses ini kini lebih mudah karena bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tanpa memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Artikel ini akan membahas cara pecah KK dengan lengkap, termasuk syarat dan langkah-langkahnya.
Kenapa Pecah KK Itu Penting?

Proses pecah KK diperlukan agar data kependudukan tetap akurat dan mempermudah berbagai urusan administrasi, seperti:
-
Pengurusan dokumen perbankan.
-
Pendaftaran sekolah atau perguruan tinggi.
-
Penerimaan bantuan sosial.
-
Hak suara dalam pemilu.
Dengan KK yang terpisah, identitas keluarga Anda akan lebih jelas dan terorganisir.
Syarat Pecah KK Berdasarkan Jenis Perubahan
Sebelum melakukan pecah KK, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil. Berikut rincian syaratnya:
1. Pecah KK Setelah Menikah
-
Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika tidak memiliki kutipan akta perkawinan.
2. Pecah KK Setelah Bercerai
-
Fotokopi kutipan akta perceraian.
-
SPTJM jika kutipan akta perceraian belum tersedia.
3. Pecah KK Karena Kepala Keluarga Meninggal
-
Fotokopi akta kematian kepala keluarga.
-
Fotokopi KK lama sebagai dasar pengajuan.
4. Pecah KK Dalam Satu Alamat
-
Fotokopi KK lama.
-
Pemohon berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah yang dibuktikan dengan e-KTP.
Langkah-Langkah Pecah KK di Dukcapil
