Logo Bloomberg Technoz

“Di mana harga nikel [dalam peraturan yang akan datang] itu berubah. Berubahnya sejauh mana, enggak bisa saya bocorkan di sini. Tidak bisa mendahului pemerintah, tetapi akan ada perubahan harga,” tambahnya.

Sejak tahun lalu, APNI memang cukup sering menggaungkan mengenai penyesuaian formula harga acuan yang perlu direvisi karena tidak lagi relevan dengan peningkatan konsumsi bijih nikel untuk pabrik pengolahan nikel di Indonesia.

Bahkan menurut APNI, pengusaha menderita kerugian sekitar US$6,3 miliar (Rp106 triliun) dalam kurun dua tahun terakhir, akibat harga patokan mineral (HPM) bijih nikel yang ditetapkan sangat rendah oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah diminta menyesuaikan formula HPM bijih nikel, alih-alih menaikkan tarif royalti bagi komoditas mineral logam andalan Indonesia tersebut.

Selain revisi HPM, APNI meminta pemerintah memperhitungkan komoditas besi dan kobalt yang terkandung dalam nikel untuk dimonetisasi.

Bijih nikel yang dipakai dalam proses pirometalurgi acapkali tidak pernah diperhitungkan kandungan besinya.

Meidy memaparkan dengan memperhitungkan kandungan besi dan kobalt dalam formula HPM bijih nikel, negara berpotensi mendapatkan royalti dari pertambangan nikel hingga Rp16,61 triliun dari sebelumnya Rp10,96 triliun pada 2024.

Sebaliknya, dengan hanya menaikkan tarif royalti bijih nikel menjadi tarif progresif mulai 14% hingga 19%, negara hanya mendapatkan Rp15,53 triliun dari sebelumnya dari sebelumnya single tariff 10% sebesar Rp10,96 triliun.

Meidy menjelaskan sejumlah manfaat akan didapatkan pemerintah maupun penambang jika menyesuaikan formula HPM bijih nikel yakni meningkatnya pendapatan.

Dengan margin yang meningkat, perusahaan pertambangan dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk kegiatan eksplorasi dan masalah lingkungan.

“Revisi formula HPM yang memperluas margin produksi membuat penambang dapat memakai cut off grade yang rendah, sehingga jumlah cadangan dapat menjadi lebih besar,” ujarnya.

Kementerian ESDM sebelumnya membenarkan akan merevisi formulasi HPM komoditas nikel, serta berencana mengenakan royalti terhadap komoditas bawaan nikel seperti kobalt.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kementeriannya sedang mengkaji untuk merevisi formulasi HPM nikel. Namun, kajian tersebut diklaim belum rampung.

"Belum, tapi rencana iya," kata Tri, menegaskan Kementerian ESDM berencana merevisi HPM nikel, kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Rabu (24/12/2025).

Meskipun tidak menjelaskan rencana revisi formulasi tersebut, dia mensinyalir rencana merevisi HPM dilakukan demi mendongkrak harga nikel Indonesia di tengah kondisi kelebihan pasokan global.

"Coba bandingkan dengan Caledonia, harga nikelnya kan dia lebih tinggi dari kita, ore [bijih nikel] ya. Akan tetapi, tujuannya jelas ini kalau nikel kan over 350.000—400.000-an ton lah, dunia loh ya," ujar Tri.

"Jadi kita ya mesti menghematlah. Jangan di saat harga rendah, kita jual jorjoran, tetapi pada saat harga tinggi, kita sudah kehabisan," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan Kementerian ESDM sedang mengkaji untuk memperlakukan mineral ikutan nikel seperti kobalt sebagai komoditas tersendiri yang dikenai royalti.

"Rencananya begitu, tetapi belum kelar [kajiannya]," kata Tri.

(mfd/wdh)

No more pages