BYD Ganti Nama Denza jadi Danza usai Keok Sengketa Merek
Redaksi
17 April 2026 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perusahaan Otomotif asal China, Build Your Dreams (BYD) resmi mendaftarkan nama Danza sebagai produk baru kendaraan menggantikan nama sebelumnya: Denza. Pengajuan nama tersebut dilakukan BYD usai kalah dalam sengketa perebutan nama merek 'Denza' di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.
Pantauan Bloomberg Technoz di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Jumat (17/4/2026), BYD Company Limited mengajukan nama 'Danza' sebagai merek untuk cakupan berbagai jenis dan komponen kendaraan, mulai dari bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan bermotor, mobil otonom, hingga kendaraan listrik untuk transportasi darat, termasuk sasis mobil serta truk dan forklift (kelas 12). Pengajuan disampaikan BYD Company pada 11 Agustus 2025.
Tak cuma kelas 12, BYD Company juga mendaftarkan nama 'Danza' untuk kelas 37, yang mencakup hak nama untuk layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, Pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti karat untuk kendaraan.
Diberitakan sebelumnya, BYD kalah dalam sengketa merek pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 yang menolak permohonan kasasi BYD atas tergugat PT Worcas Nusantara Abadi yang memiliki merek dengan nama yang sama.
Putusan MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lebih dulu menolak gugatan BYD pada April 2025. BYD sebelumnya meminta putusan hukum yang menguatkan sebagai pemilik sah merek Denza secara global, sekaligus menetapkan Denza sebagai merek di Indonesia. Kendati demikian, MA menolak seluruh gugatan tersebut dengan sejumlah pertimbangan.



























