Logo Bloomberg Technoz

Dalam kaitan itu, pemerintah juga berkesempatan untuk mengevaluasi IUPK Freeport per 10 tahun.

"Iya. Jadi ini di dalam regulasinya kita akan lihat kembali. Jadi kan batasan itu perpanjangan dimungkinkan sampai dengan usia cadangan," ujar dia.

Sekadar informasi, Freeport-McMoRan Inc (FCX) bersama PTFI resmi meneken MoU dengan pemerintah ihwal perpanjangan IUPK dan divestasi tambahan 12% saham ke Pemerintah Indonesia.

Manajemen FCX menjelaskan MoU tersebut menyepakati pengalihan 12% saham Freeport Indonesia ke pemerintah melalui MIND ID dilakukan pada 2041 dan divestasi tersebut dilakukan tanpa biaya.

Dengan catatan, pihak yang mengakuisisi, yakni MIND ID, akan mengganti biaya proporsional FCX yang dikeluarkan menggunakan nilai buku untuk investasi periode setelah 2041.

"FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya sebesar 48,76% di PTFI hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai 2042," tulis manajemen FCX dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).

Di sisi lain, MoU tersebut turut menyepakati adanya revisi IUPK Freeport Indonesia di Grasberg, Papua Tengah agar dilakukan perpanjangan selepas 2041.

Kendati begitu, manajemen menyatakan perpanjangan hak operasi dan ketentuan lain yang telah disepakati akan mempertimbangkan penerbitan IUPK yang direvisi oleh pemerintah.

FCX menegaskan Freeport Indonesia berencana segera menyelesaikan permohonan perpanjangan IUPK tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang telah diteken tersebut.

Dalam perkembangannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia akan ikut membiayai ongkos eksplorasi lanjutan PTFI usai mengakuisisi tambahan 12% saham Freeport selepas 2041.

Dia juga memastikan akuisisi 12% saham Freeport tersebut dilakukan tanpa biaya apa pun alias secara gratis.

"[Divestasi saham] 12% ini tanpa ada biaya apa pun, khususnya untuk pengambilalihan 12%. Namun, dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi, pasti di situ membutuhkan biaya, di situlah ditanggung renteng," kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

(azr/ros)

No more pages