Kendala Penambang
Yuliot menduga para penambang batu bara tersebut mengalami permasalahan dalam pengiriman batu bara dari tambang ke pembangkit-pembangkit yang ada.
Dengan demikian, dia mensinyalir terdapat beberapa pembangkit listrik yang rata-rata hari operasi produksi (HOP) di bawah 20 hari atau dibawah standar kecukupan.
“Jadi, misalnya ada pembangkit yang minimal cadangan energi primernya itu adalah 20 hari. Jadi, kalau sudah berkurang dari 20 hari, bagaimana sistem order ini disampaikan dan juga berdasarkan RKAB yang ada itu juga nanti akan dilihat dan dalam ini proses pengadaan itu jangan sampai itu terjadi keterlambatan,” kata Yuliot.
Sekadar catatan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya berencana memangkas target produksi batu bara nasional menjadi hanya 600 juta ton tahun ini, anjlok 190 juta ton dari realisasi produksi tahun lalu yang menembus 790 juta ton.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk mengerek porsi persentase wajib pasok domestik atau DMO batu bara menjadi lebih dari 30% dari sebelumnya sebesar 25%.
Selain pemangkasan produksi, penambang juga mengeluhkan belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 hingga pengujung Februari ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengaku rencana pemangkasan produksi yang digaungkan pemerintah tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penambang, terlebih hingga kini kepastian angka dan mekanisme RKAB 2026 masih belum final.
"Tantangannya adalah kepastian angka dan mekanisme yang belum final, sehingga perusahaan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis," ujar Gita saat dihubungi, dikutip Senin (23/2/2026).
"Rata-rata anggota kami masih dalam tahap evaluasi yang juga tetap harus disesuaikan dengan angka pemangkasan."
Adapun, PT PLN Indonesia Power (PLN IP) memastikan keterlambatan penerbitan RKAB 2026 untuk pertambangan batu bara tidak mengganggu operasional PLTU maupun keandalan pasokan listrik mereka ke pelanggan
Direktur Utama PLN IP Bernadus Sudarmanta mengungkapkan hingga saat ini perusahaan masih mengandalkan RKAB sebelumnya yang berlaku selama tiga tahun dan masih dapat digunakan hingga Maret 2026.
"Terkait dengan operasional pembangkit kami memastikan stok batu bara aman dan pasokan listrik andal ke pelanggan," kata Bernadus kepada Bloomberg Technoz, Selasa (13/1/2026).
"Terkait dengan RKAB sumber tambang batu bara, secara umum kami tidak ada kendala karena saat ini masih berdasarkan RKAB sebelumnya [3 tahun] tetap dipakai sampai dengan Maret," sambungnya.
(azr/wdh)






























