Dihukum 9 Tahun, Riva Siahaan Akan Ajukan Banding
Dovana Hasiana
27 February 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan dua rekannya menolak putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023. Dalam perkara tersebut, Riva mendapat vonis penjara selama sembilan tahun.
Sedangkan dua rekannya yaitu eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya divonis sembilan tahun penjara; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga hanya diberi hukuman denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari.
Riva mengeklaim masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan oleh hakim. Namun dia tak mendetailkan fakta persidangan yang dinilai akan meringankan atau bahkan membebaskannya dari hukuman.
"Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya akan hal itu. Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan Maha Baik," ujar Riva usai persidangan, Kamis (26/02/2026).
"Saya yakin dan percaya, satu hal yang akan saya tambahkan, bahwa saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi."




























