Logo Bloomberg Technoz

Kuasa Hukum Riva dan dua eks petinggi Pertamina Patra Niaga lainnya, Kresna Hutauruk juga memberi isyarat para kliennya akan melakukan perlawanan hukum melalui banding.

“Ya kemungkinan besar pasti akan banding cuma nanti kita tentu akan berdiskusi lagi dengan klien karena kan tentunya keputusan di tangan mereka,” ujar dia.

Dia juga menyoroti pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim yang memastikan persidangan tak mampu membuktikan adanya kerugian negara dari perkara tersebut. Kata dia, hakim tersebut juga yakin tak ada bukti kuat tiga eks petinggi Pertamina Patra Niaga tersebut melakukan tindak pidana korupsi.

“Cuma ya karena mayoritas tadi berpendapat seperti itu ya walaupun kami tidak sependapat dengan hal tersebut ya kita tentunya menerima dan akan berdiskusi lagi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya,” ujar dia. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Riva, Maya, dan Edward untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara; dan wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

(dov/frg)

No more pages