Berbeda dengan Yoki dan Sani, hakim menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada Agus yaitu penjara selama 10 tahun. Sisanya sama yaitu dengan Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Serta tak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sepeser pun.
Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Agus tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara, keadaan meringankan adalah bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa berkukuh Yoki melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan konspirasi jahat melakukan serangkaian penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Selain itu, jaksa juga menuduh Yoki melakukan manipulasi kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang saat impor melalui PT Pertamina International Shipping.
Jaksa menuduh Sani berperan dalam memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Menurut jaksa, Sani juga mengatur penurunan produksi kilang, sehingga meningkatkan ketergantungan pada impor minyak mentah dan produk kilang. Selain itu, Sani mengizinkan impor dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sedangkan Agus berperan dalam melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang. Dia juga melakukan manipulasi rapat organisasi hilir (ROH) yang bertujuan untuk merekayasa kebutuhan minyak mentah.
Bersama Sani, Agus juga dituduh memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum dan menyetujui impor produk kilang. Serta, melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor bersama Yoki Firnandi.
Jaksa menuduh Yoki bersama tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Detail penghitungan kerugian negara yang disebabkan para terdakwa yaitu kerugian keuangan negara dari Impor BBM sebesar US$6,9 juta; dari penjualan Solar sebesar Rp2,54 triliun; di sisi perekonomian Negara sebesar Rp171,9 triliun; dan dari keuntungan tidak sah sebesar US$2,61 miliar.
(dov/frg)






























