Logo Bloomberg Technoz

Jika ditelisik dari akun Linkedid pribadinya, Riva mengawali karirnya sejak tahun 2005-2007 menjadi account manager Matari Advertising. Lalu, menjadi assisten Account Director TBWA Indonesia hingga tahun 2008.

Riva bekerja di Pertamina dimulai sejak tahun 2008 dengan penempatan jabatan di Key Account Officer dan Senior Bunker Officer I. Selanjutnya, dia melanjutkan karir di Bunker Trader, menjadi Senior Officer Industrial Key Account serta Pricing Analyst selama 3 tahun.

Pada 2019-2021, Riva melebarkan karirnya di PT Pertamina Internasional Shipping dengan jabatan terakhir sebagai Commercial Director. Setelah itu, dia menjabat sebagai Chief Executive Officer.

Hukuman kepada Riva jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari; dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

(dov/frg)

No more pages