Tersangka BT selaku Direktur di ketiga perusahaan sampai dengan 2007 telah melakukan penambangan tidak benar di HPL No. 01 milik Kementrans tanpa izin. Hal ini membuat program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terletak HPL No. 01 tidak tercapai.
Ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementrans yang diperuntukan bagi transmigrasi hancur tidak berbekas dan batu bara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar.
“Kawasan yang dirancang sebagai pemukiman dan lahan pertanian itu diduga berubah menjadi lokasi pertambangan. Ratusan rumah, lahan usaha tani, hingga fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun disebut rusak dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkap Danang.
Perbuatan tersangka BT diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp500 miliar. Namun terkait nilai kerugian tersebut, tim penyidik masih masih dilakukan penghitungan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi.
Atas perbuatannya, tersangka BT disangkakan primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Subsidair pasal pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
(dov/frg)
































