Logo Bloomberg Technoz

“Sehubungan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Bareskim dan Polda Metro Jaya yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” dikutip dari isi surat, Kamis (26/2/2026).

Dua penyidikan itu berasal dari pengembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri bertarikh 10 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya bertarikh 27 Juni 2023.

“Dengan ini saya sampaikan, saudari Wijanti Jatno selaku direktur utama Wanteg Sekuritas tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan,” dikutip dari surat tersebut.

Selain dugaan penggelapan dana dan aset, dewan komisaris juga membeberkan Wijanti lalai untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) sejak tahun buku 2022 sampai saat ini.

“Kelalaian itu mengakibatkan tidak disampaikannya laporan tahunan perseroan kepada dewan komisaris,” dikutip dari surat yang sama.

Bloomberg Technoz telah meminta konfirmasi kepada Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya ihwal pengusutan terhadap dugaan penggelapan dana dan aset di Wanteg Sekuritas tersebut. 

“Mohon waktu ya, kami cek dahulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, permohonan konfirmasi tertulis kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir belum ditanggapi sampai berita tayang.

Di sisi lain, Direktur Pengaturan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy tidak merespons permohonan konfirmasi ihwal dugaan penggelapan dana dan aset yang terjadi di Wanteg Sekuritas tersebut.

Suspensi Perdagangan

Sebelumnya, BEI mengumumkan penghentian sementara aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas sejak sesi I perdagangan efek pada 24 Februari 2026.

Berdasarkan pengumuman Bursa, keputusan tersebut dilakukan atas permintaan PT Wanteg Sekuritas untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, serta hasil pemantauan Bursa atas status kelayakan operasional perusahaan.

Direktur Pengaturan dan Pengawasan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan penghentian tersebut merupakan suspensi sukarela yang diajukan oleh perusahaan.

“Adanya permintaan dari Wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension). Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” ujar Irvan, Selasa (24/2/2026).

Selama masa suspensi, aktivitas perdagangan efek melalui PT Wanteg Sekuritas dihentikan hingga ada pemberitahuan lanjutan dari Bursa.

Berdasarkan data BEI, PT Wanteg Sekuritas mengantongi sejumlah izin, yakni sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, serta fasilitas Margin, Online, dan Online Account Opening (AO). Adapun nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir tercatat sebesar Rp26.947.605.796,89.

(naw)

No more pages