Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab administrasi dan hukum melekat pada pengelola dapur, bukan pada mitra pemasok.
"BGN juga menyatakan tidak segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap mitra yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penghentian kerja sama (suspend). Terlebih apabila mitra memaksakan penggunaan pemasok tertentu dan mengabaikan kualitas bahan pangan yang seharusnya memenuhi standar gizi,"katanya.
Lebih lanjut, Nanik menekankan bahwa pasokan bahan pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi segelintir pihak. SPPG didorong memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar dapur sebagai pemasok bahan baku. Koperasi yang dilibatkan pun harus benar-benar aktif dan bukan sekadar formalitas untuk mengakali aturan.
Ia juga meminta SPPG tidak menolak pasokan dari pelaku usaha kecil lokal secara semena-mena. Bahkan, pengelola dapur diwajibkan membina mereka agar memiliki badan usaha resmi sehingga dapat menjadi pemasok yang sah.
"Setiap SPPG ditargetkan bekerja sama dengan minimal 15 pemasok untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi lebih merata,"katanya.
Ketentuan mengenai pelibatan usaha lokal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan MBG.
Dalam beleid itu ditegaskan bahwa program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, kecil, koperasi, hingga BUMDesa guna menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.
(dec)




























