Pikul Beban
Kendati begitu, Sudirman mengingatkan pemerintah perlu memikul beban operasional yang cukup berat usai transaksi divestasi tambahan 12% saham ke holding BUMN pertambangan, PT Mineral Industri (MIND ID) rampung.
Dia menjelaskan PTFI saat ini memiliki cadangan tembaga dan emas di tambang bawah tanah. Biaya penambangan untuk tambang jenis ini terbilang lebih mahal jika dibandingkan dengan tambang terbuka atau open pit.
Sudirman mencatat Freeport mengeluarkan investasi sekitar US$7—US$8 miliar untuk mengembangan tambang bawah tanah dengan metode block cave dalam kurun 2014—2021.
Setelah 2021, lanjut Sudirman, terdapat tambahan investasi sekitar US$10 miliar untuk keberlanjutan produksinya.
“Nilai investasi sebesar itu tentunya sangat besar sekali, sehingga siapapun yang ingin menanamkan investasinya untuk pengelolaan sumber daya dan cadangan bijih tembaga dan emas di wilayah tersebut tentunya akan memerlukan jaminan kepastian untuk bisa mengelola pertambangan bijih tembaga dan emas tersebut,” ungkap Sudirman.
Dia menambahkan, masih terdapat sumber daya bijih tembaga dan emas yang dapat ditambang selepas 2041 atau setelah IUPK lama PTFI habis. Dengan begitu, kesepakatan perpanjangan IUPK tersebut akan memberikan kepastian bagi PTFI dalam berinvestasi.
Kucing Liar
Namun, dia mengingatkan persiapan pembukaan tamban bawah tanah lainnya, yakni Kucing Liar, akan memakan biaya investasi yang tinggi.
Dalam hal ini, selepas transaksi divestasi rampung dan IUPK diperpanjang selepas 2041, maka Indonesia akan turut membiayai ongkos eksplorasi yang dikeluarkan PTFI.
“Pemerintah harus memastikan klausul yang tertera di dalam perjanjian harus memberikan keuntungan yang paling optimal, dan juga harus memastikan agar proses pengolahan bijih tembaga dan emas dari hasil produksi tambang semaksimal mungkin dilakukan di dalam negeri,” ungkap Sudirman.
Sekadar informasi, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) bersama PTFI resmi meneken MoU dengan pemerintah ihwal perpanjangan IUPK dan divestasi tambahan 12% saham ke Pemerintah Indonesia.
Manajemen FCX menjelaskan MoU tersebut menyepakati pengalihan 12% saham Freeport Indonesia ke pemerintah melalui MIND ID dilakukan pada 2041 dan divestasi tersebut dilakukan tanpa biaya.
Dengan catatan, pihak yang mengakuisisi yakni MIND ID akan mengganti biaya proporsional FCX yang dikeluarkan menggunakan nilai buku untuk investasi periode setelah 2041.
“FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya sebesar 48,76% di PTFI hingga 2041 dan memegang sekitar 37% mulai 2042,” tulis manajemen FCX dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Di sisi lain, MoU tersebut turut menyepakati adanya revisi IUPK Freeport Indonesia di Grasberg, Papua Tengah agar dilakukan perpanjangan selepas 2041.
Kendati begitu, manajemen menyatakan perpanjangan hak operasi dan ketentuan lain yang telah disepakati akan mempertimbangkan penerbitan IUPK yang direvisi oleh pemerintah.
FCX menegaskan Freeport Indonesia berencana segera menyelesaikan permohonan perpanjangan IUPK tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang telah diteken tersebut
Dalam perkembangannya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia akan ikut membiayai ongkos eksplorasi lanjutan PTFI usai mengakuisisi tambahan 12% saham Freeport selepas 2041.
Dia juga memastikan akuisisi 12% saham Freeport tersebut dilakukan tanpa biaya apapun alias secara gratis.
“[Divestasi saham] 12% ini tanpa ada biaya apapun, khususnya untuk pengambilalihan 12%. Namun, dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi, pasti di situ membutuhkan biaya, di situlah ditanggung renteng,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
(azr/wdh)






























