Kedua, surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024.
Ketiga, surat kelayakan operasional air limbah domestik CPO2 & CPO9 serta area Dry Tailing Management Facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Keempat, surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tulis perseroan.
Di sisi lain, perseroan mengungkapkan PT CPM tengah meningkatkan kapasitas produksi salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari pada akhir tahun ini.
BRMS juga sedang menyelesaikan konstruksi tambang emas bawah tanah dengan kadar emas 3,5—4,9 g/t yang diharapkan dapat mulai beroperasi pada tahun depan.
“Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi emas perusahaan dalam waktu dekat,” tulis manajemen BRMS.
Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan telah menjatuhkan sanksi lingkungan terhadap tambang PT CPM, sebelum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel sebagian area tambang.
Dikutip melalui berbagai sumber, Hanif diberitakan telah memberikan sanksi pidana serta perdata dan saat ini prosesnya sedang berjalan. Dengan begitu, Kementerian LH akan meminta PT CPM menghentikan operasional tambang dan menjalankan audit lingkungan.
Sekadar catatan, Satgas PKH menuding menyatakan sekitar 62.850 hektare (ha) lahan tambang PT CPM melanggar izin hutan, sebab berdiri di atas hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan satgas tersebut bakal melakukan penguasaan lahan CPM untuk diserahkan pengelolaannya ke negara dan menjatuhkan denda sesuai aturan yang berlaku.
Dia membeberkan 26.830 ha lahan tambang milik anak usaha BRMS tersebut berada di area hutan lindung. Selain itu, 36.020 ha lahan tambang berada di hutan produksi terbatas.
Menurut Barita, berdasarkan temuan Satgas PKH, tambang emas yang berada di wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas tersebut tersebar di lima wilayah yang tersebar di Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli.
“Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2025, maka Satgas melakukan kegiatan penguasaan lahan yang dikelola secara tidak sah itu untuk dikuasai oleh negara melalui Satgas,” kata Barita kepada Bloomberg Technoz, Rabu (18/2/2026).
“Nah, kemudian Satgas tentu juga akan melakukan kewenangan kedua, yaitu penghitungan denda administratif, sebab dia melakukan pengelolaan aktivitas bisnis ilegal di atas kekayaan negara, yaitu sumber daya alam kawasan hutan untuk pemanfaatan penggunaan kekayaan hutan itu yang disebut dengan pertambangan tadi,” lanjut Barita.
Dia menegaskan Citra Palu Minerals tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga lahan tersebut bakal dikuasai kembali oleh negara.
Barita menjelaskan Satgas PKH tidak akan menindak lahan yang memiliki IPPKH dan justru akan melindunginya dari gangguan-gangguan seperti pertambangan ilegal yang dilakukan penambang ilegal.
Terpisah, manajemen BRMS menyatakan Satgas PKH hanya menyegel satu titik area tambang yang ditemukan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh penambang liar.
Manajemen menjelaskan area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya (KK) yang dikelola oleh PT CPM yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan.
(azr/wdh)






























