Sulthon juga memastikan tidak terdapat konflik dengan masyarakat lokal terkait dengan aktivitas tambang resmi maupun PETI tersebut.
Dengan demikian, Sulthon mengklaim tidak terdapat kejadian yang dapat berimbas pada kelangsungan perusahaan, utamanya terkait dengan penyegelan sebagian area tambang PT CPM tersebut.
“Sampai dengan tanggal surat ini tidak ada kejadian penting yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Dalam hal terdapat informasi atau kejadian penting lainnya, perusahaan akan melakukan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku,” klaim dia.
Sebelumnya, padahal, Satgas PKH menyatakan sekitar 62.850 hektare (ha) tambang milik PT CPM melanggar izin hutan, sebab berdiri di atas hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan satgas tersebut bakal melakukan penguasaan lahan CPM untuk diserahkan pengelolaannya ke negara dan menjatuhkan denda sesuai aturan yang berlaku.
Dia membeberkan 26.830 ha lahan tambang milik anak usaha PT BRMS tersebut berada di area hutan lindung. Selain itu, 36.020 ha lahan tambang berada di hutan produksi terbatas.
Menurut Barita, berdasarkan temuan Satgas PKH, tambang emas yang berada di wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas tersebut tersebar di lima wilayah yang tersebar di Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli.
“Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2025, maka Satgas melakukan kegiatan penguasaan lahan yang dikelola secara tidak sah itu untuk dikuasai oleh negara melalui Satgas,” kata Barita kepada Bloomberg Technoz, Rabu (18/2/2026).
“Nah, kemudian Satgas tentu juga akan melakukan kewenangan kedua, yaitu penghitungan denda administratif, sebab dia melakukan pengelolaan aktivitas bisnis ilegal di atas kekayaan negara, yaitu sumber daya alam kawasan hutan untuk pemanfaatan penggunaan kekayaan hutan itu yang disebut dengan pertambangan tadi,” lanjut Barita.
Dia menegaskan Citra Palu Minerals tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga lahan tersebut bakal dikuasai kembali oleh negara.
Barita menjelaskan Satgas PKH tidak akan menindak lahan yang memiliki IPPKH dan justru akan melindunginya dari gangguan-gangguan seperti pertambangan ilegal yang dilakukan penambang ilegal.
“Kalau perusahaan, individu orang perorangan itu melakukan pengelolaan secara sah, dokumen-dokumen perizinan berusaha yang diwajibkan oleh ketentuan dipenuhi, justru Satgas melindungi, menjaga keberlangsungan bisnis itu,” ungkap dia.
Sekadar informasi, PT BRMS memegang 96,97% saham Citra Palu Minerals. Kemudian, Bumi Resources Tbk. (BUMI) selaku holding perusahaan memiliki saham PT CPM sebesar 3,03%. Selanjutnya, terdapat kepemilikan saham sebesar 0,0001% oleh perusahaan Singapura, Enercorp Ltd.
Berdasarkan laporan keuangan BRMS, Citra Palu Minerals beroperasi berdasarkan KK generasi VI yang terbit pada 1997. Kemudian, KK operasi produksi perseroan terbit pada 14 November 2017 dan berlaku hingga 31 Desember 2050.
Jenis KK yang dimiliki oleh Citra Palu Minerals merupakan KK operasi produksi golongan mineral logam serta fokus pada komoditas emas, dengan luas konsesi sebesar 85.180 ha.
Terdapat lima blok yang dimiliki perseroan, antara lain; Blok I Poboya seluas 27,214 ha, Blok II Winehi seluas 23,694 ha, Blok IV Anggasan seluas 11,770 ha, Blok V Moutong seluas 12,118 ha, dan Blok Roto seluas 10,384 ha.
(azr/wdh)




























