Logo Bloomberg Technoz

Dicky menjelaskan, secara epidemiologis usia 15–19 tahun memiliki karakteristik khusus, seperti korteks prefrontal yang belum dewasa, gampang ikut tren. Faktor-faktor ini meningkatkan risiko kecanduan dan dampak jangka panjang pada kesehatan otak.

“Jika prevalensi penggunaan vape meningkat dan terkontaminasi zat psikoaktif, maka risiko yang muncul sangat serius,” kata dia.

Dari sudut pandang public health security, ia menilai persoalan ini melampaui isu rokok elektrik semata. “Dari sudut public health security, ini bukan hanya isu rokok elektrik, tetapi isu kontrol zat berbahaya dan narkotika terselubung,” tegasnya.

Ia menyebut Indonesia secara teoritis dapat mengikuti model pelarangan total seperti yang diterapkan sejumlah negara. Namun, dari sisi implementasi, kebijakan tersebut sangat kompleks dan membutuhkan kesiapan lintas sektor.

Salah satu faktor krusial adalah ekosistem industri vape yang di Indonesia tergolong besar, mencakup industri liquid dan device serta berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan penerimaan pajak (cukai). Kebijakan pelarangan total dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan.

Selain itu, kapasitas pengawasan juga menjadi tantangan. Pengawasan oleh BPOM dan aparat penegak hukum dinilai masih terbatas, sementara risiko munculnya pasar gelap akan sangat tinggi apabila pelarangan diterapkan tanpa kesiapan sistem pengawasan.

Dicky juga menyoroti budaya kepatuhan regulasi di Indonesia yang dinilai berbeda dengan negara seperti Singapura. Pelarangan tanpa edukasi yang memadai, menurutnya, justru dapat mendorong peredaran produk ilegal.

Sebagai alternatif, ia mendorong regulasi yang sangat ketat disertai pengawasan laboratorium nasional, digital monitoring distribusi produk, serta sanksi berat terhadap praktik adulterasi narkotika. “Jadi prioritasnya perlindungan kelompok 15–19 tahun, dengan regulasi sangat ketat + pengawasan laboratorium nasional + digital monitoring + sanksi berat terhadap adulterasi narkotika,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merekomendasikan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape setelah menemukan indikasi kuat yang merujuk narkotika melalui perangkat tersebut. 

Rekomendasi ini disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, dalam forum ilmiah terkait regulasi dan pengawasan zat adiktif.

Menurut Supiyanto, narkoba melalui vape sudah berada pada tahap yang disetujui. Ia menyebut sejumlah zat seperti THC, amfetamin, hingga berbagai jenis *zat psikoaktif baru* (NPS) yang ditemukan dalam cairan rokok elektrik. 

“Penyalahgunaan narkoba di dalam vape itu dalam tahap sangat berbahaya, kami memang merekomendasikan vape dilakukan pelarangan seperti di negara lain. Vape tanpa narkoba pun tetap memiliki risiko kesehatan,” ujarnya di Jakarta Timur, dikutip Kamis (19/2).

(dec)

No more pages