“Kalau di draf yang kuning ini, mandat itu diperoleh dari LMK, diberikan kepada KMKN. Sementara kalau di RUU Pasal 100, kita mengacu Pasal 98, mandat penarikan kepada KMKN itu diperintahkan langsung oleh Undang-Undang,” jelas Tim Ahli.
Ia menambahkan, jika mandat diberikan langsung oleh Undang-Undang, KMKN nantinya berwenang membentuk LMK untuk membantu distribusi. “Karena pengelolaan ini sudah diberikan amanah oleh Undang-Undang kepada KMKN, maka KMKN itu kemudian membentuk LMK untuk membantu menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.
Terkait LMK yang sudah ada saat ini, tim ahli menyebut pengaturannya akan diserahkan ke regulasi turunan. “Nasib LMK yang selama ini ada, sekitar 16 atau 17, tentu nanti akan diatur dalam Peraturan Menteri, karena Undang-Undang ini mengamanatkan hanya membentuk tiga LMK,” pungkasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, KMKN adalah Komite/Komisi Manajemen Kolektif Nasional, yaitu lembaga yang berkaitan dengan tata kelola royalti hak cipta—terutama di bidang musik dan karya kreatif lain.
Penjelasan Singkat KMKN
Fungsi utama: mengelola sistem pengumpulan dan distribusi royalti dari penggunaan karya cipta.
Peran koordinasi: menjadi penghubung antara pencipta, pelaku industri, dan lembaga pengelola royalti.
Regulasi: keberadaan dan kewenangannya biasanya diatur dalam kebijakan pemerintah atau revisi regulasi hak cipta.
Hubungan dengan Lembaga Lain
KMKN sering dibahas bersama LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), yang selama ini dikenal mengelola penghimpunan dan distribusi royalti musik. Dalam sejumlah wacana regulasi, peran KMKN bisa diperkuat sebagai pusat pengumpulan atau pengatur sistem kolektif.
(dec)



























