Logo Bloomberg Technoz

Nyalakan Suar, Ratusan Buruh Demo Tolak Program Tapera

Andrean Kristianto
06 June 2024 14:17

Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Aksi unjuk rasa ini sebagai buntut dari penolakan atas program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Aksi unjuk rasa ini sebagai buntut dari penolakan atas program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka datang dengan menggunakan atribut masing-masing organisasi serikat pekerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka datang dengan menggunakan atribut masing-masing organisasi serikat pekerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sesekali para buruh menyalakan suar sambil bernyanyi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sesekali para buruh menyalakan suar sambil bernyanyi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Orator dari atas mobil komando saling bergantian menyuarakan tuntutan mereka.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Orator dari atas mobil komando saling bergantian menyuarakan tuntutan mereka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Meski ada demo, kondisi lalu lintas di sekitar bundaran monumen patung kuda masih terpantau ramai lancar. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Meski ada demo, kondisi lalu lintas di sekitar bundaran monumen patung kuda masih terpantau ramai lancar. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tapera mewajibkan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Tapera mewajibkan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, kamis (6/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Aksi unjuk rasa ini sebagai buntut dari penolakan atas program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mereka datang dengan menggunakan atribut masing-masing organisasi serikat pekerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sesekali para buruh menyalakan suar sambil bernyanyi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Orator dari atas mobil komando saling bergantian menyuarakan tuntutan mereka.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Meski ada demo, kondisi lalu lintas di sekitar bundaran monumen patung kuda masih terpantau ramai lancar. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tapera mewajibkan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa sebagai buntut dari penolakan atas program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kamis (6/6/2024).

Dalam pantauan Bloomberg Technoz, para buruh tersebut melakukan aksi unjuk rasa di monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka datang dengan menggunakan atribut masing-masing organisasi serikat pekerja. Bendera dan spanduk menjadi atribut para buruh saat melakukan demo.

Sesekali para buruh menyalakan suar sambil bernyanyi. Orator dari atas mobil komando saling bergantian menyuarakan tuntutan mereka.

"Tolak Tapera! Tolak Tabungan Pembunuh Rakyat," pekik massa yang hadir.

Adapun, tuntutan buruh dalam demo tersebut tidak hanya mengenai Tapera, tetapi juga mengenai penolakan atas uang kuliah tunggal (UKT) mahal, penolakan KRIS BPJS Kesehatan, tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan penghapusan OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Meski ada aksi unjuk rasa, kondisi lalu lintas di sekitar bundaran monumen patung kuda masih terpantau ramai lancar dengan beberapa pengamanan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sebagai catatan, Tapera mewajibkan masyarakat menabung untuk membiayai proyek perumahan rakyat sebesar 3% dari upah/pendapatan mereka. Sebesar 2,5% dari iuran itu ditanggung pekerja, sedangkan pemberi kerja harus menanggung 0,5% sesuai dengan amanat dasar hukum UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

(dre/ain)