7 Tersangka Kasus Pengadaan Minyak Mentah, Riza Chalid Masih DPO
Andrean Kristianto
10 April 2026 05:42
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral 2008-2015. Salah satunya adalah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) -- yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan tujuh tersangka tersebut terdiri dari lima pejabat dari PT Pertamina dan Petral dan dua orang lainnya merupakan Riza Chalid serta orang dekatnya yang bernama Irawan Prakoso.
Baca Juga
Ketujuh tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa melakukan penahanan di rumah tahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk salah satu tersangka dengan inisial BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka dilakukan penahanan kota.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu Riza Chalid, ini memang sudah menjadi DPO [Daftar Pencarian Orang] bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (09/04/2026).
Adapun, perkaranya bermula melalui pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008-2015. Tim penyidik menemukan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) mengenai kebutuhan minyak mentah dan bensin (gasoline) serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka.
Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk bahan bakar minyak (BBM) Premium dengan nilai oktan atau research octane number (RON) 88 dan Pertamax dengan RON 92. Hal ini menimbulkan kerugian bagi Pertamina.
Daftar 7 Tersangka
1. BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina
2. Agus Bachtiar selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES pada 2012-2014.
3. Mulyono selaku Senior Trader Petral pada 2009-2015
4. Nurdin M Prayitno selaku Crude Trading Manager di PES
5. TFK selaku VP ISC pada PT Pertamina
6. Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku penerima manfaat atau beneficial ownership dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut, seperti Gold Manor; VeritaOil; dan Global Energy Resources
7. Irawan Prakoso (IRW) selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid tersebut
(dre/ain)





















