Logo Bloomberg Technoz

Armada Bus Mulai Matikan Lagu Hindari Royalti

Andrean Kristianto
19 August 2025 19:09

Sejumlah bus antar kota terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah bus antar kota terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Polemik royalti musik terus meluas, kini giliran pengusaha PO bus yang ikut merasakan dampaknya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Polemik royalti musik terus meluas, kini giliran pengusaha PO bus yang ikut merasakan dampaknya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah perusahaan otobus besar di Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di armada mereka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah perusahaan otobus besar di Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di armada mereka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penghentian pemutaran musik ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penghentian pemutaran musik ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peraturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik di layanan publik komersial. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peraturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik di layanan publik komersial. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penggunaan musik di dalam bus dianggap sebagai bagian dari layanan bisnis yang ditujukan untuk memberikan hiburan kepada penumpang (Bloomberg Technoz)

Penggunaan musik di dalam bus dianggap sebagai bagian dari layanan bisnis yang ditujukan untuk memberikan hiburan kepada penumpang (Bloomberg Technoz)

Sejumlah bus antar kota terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polemik royalti musik terus meluas, kini giliran pengusaha PO bus yang ikut merasakan dampaknya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah perusahaan otobus besar di Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di armada mereka. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penghentian pemutaran musik ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Peraturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik di layanan publik komersial. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penggunaan musik di dalam bus dianggap sebagai bagian dari layanan bisnis yang ditujukan untuk memberikan hiburan kepada penumpang (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fenomena penghentian pemutaran lagu tidak hanya terjadi di kafe dan restoran, tetapi kini meluas ke sektor transportasi umum.

Sejumlah perusahaan otobus (PO) besar di Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di armada mereka agar terhindar dari royalti musik.

Salah satu PO yang menyampaikan hal tersebut adalah Gunung Harta, melalui akun Instagram resminya. “Untuk kenyamanan bareng-bareng musik di dalam bus kita pause dulu ya :)” tulis akun @gunungharta dalam unggahannya.

Namun berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz pada Selasa (19/8) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, masih terdapat PO yang tetap memutar musik di dalam bus.

Beberapa sopir mengaku belum menerima arahan dari pihak manajemen untuk menghentikan pemutaran lagu.

“Untuk aturan saya belum dapat arahan dari bos pemilik bus jadi kadang ketika penumpang minta stel musik kami nyalakan,” ungkap Tatang salah satu sopir bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Penghentian pemutaran musik ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik, yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan musik dalam layanan publik bersifat komersial, termasuk di angkutan umum seperti bus.

(dre)