Logo Bloomberg Technoz

Potret Empat Tersangka Kasus Korupsi Izin TKA yang Ditahan KPK

Andrean Kristianto
17 July 2025 20:22

Ki-ka: Suhartono dan Devi Angraeni tersangka pengurusan izin TKA di Kemnakerberjalan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andre)

Ki-ka: Suhartono dan Devi Angraeni tersangka pengurusan izin TKA di Kemnakerberjalan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andre)

KPK menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). (Bloomberg Technoz/Andre)

KPK menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). (Bloomberg Technoz/Andre)

Para tersangkat tersebut adalah Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020-2023) Suhartono tersangka pengurusan izin TKA. (Bloomberg Technoz/Andre)

Para tersangkat tersebut adalah Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020-2023) Suhartono tersangka pengurusan izin TKA. (Bloomberg Technoz/Andre)

Direktur PPTKA Kemnaker (2024-2025) Devi Angraeni tersangka kasus pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andre)

Direktur PPTKA Kemnaker (2024-2025) Devi Angraeni tersangka kasus pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andre)

Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2024-2025) Haryanto, tersangka pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean)

Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2024-2025) Haryanto, tersangka pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean)

Direktur PPTKA Kemnaker (2017-2019) Wisnu Pramono, tersangka kasus pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andre)

Direktur PPTKA Kemnaker (2017-2019) Wisnu Pramono, tersangka kasus pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andre)

Dari praktik pemerasan selama periode 2019-2024, mereka mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Dari praktik pemerasan selama periode 2019-2024, mereka mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Selain diterima para tersangka, uang tersebut juga dibagikan kepada pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dia mingguan. (Bloomberg Technoz/Andrean)

Selain diterima para tersangka, uang tersebut juga dibagikan kepada pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dia mingguan. (Bloomberg Technoz/Andrean)

KPK masih akan menahan lagi empat tersangka lainnya. (Bloomberg Technoz/Andre)

KPK masih akan menahan lagi empat tersangka lainnya. (Bloomberg Technoz/Andre)

Ki-ka: Suhartono dan Devi Angraeni tersangka pengurusan izin TKA di Kemnakerberjalan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andre)
KPK menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). (Bloomberg Technoz/Andre)
Para tersangkat tersebut adalah Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020-2023) Suhartono tersangka pengurusan izin TKA. (Bloomberg Technoz/Andre)
Direktur PPTKA Kemnaker (2024-2025) Devi Angraeni tersangka kasus pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andre)
Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2024-2025) Haryanto, tersangka pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean)
Direktur PPTKA Kemnaker (2017-2019) Wisnu Pramono, tersangka kasus pengurusan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andre)
Dari praktik pemerasan selama periode 2019-2024, mereka mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Selain diterima para tersangka, uang tersebut juga dibagikan kepada pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dia mingguan. (Bloomberg Technoz/Andrean)
KPK masih akan menahan lagi empat tersangka lainnya. (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.

Empat tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.

Dari praktik pemerasan selama periode 2019-2024, mereka mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar. Selain diterima para tersangka, uang tersebut juga dibagikan kepada pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dia mingguan.

Para tersangka tersebut diduga terlibat melakukan pemerasan terhadap agen atau perusahaan pengurusan izin TKA agar dokumen RPTKA dapat disetujui dan diterbitkan. 

(azr/frg)