Logo Bloomberg Technoz

Warga Jakarta Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Andrean Kristianto
18 June 2025 16:08

Petugas melakukan cek fisik kendaraanyang akan membayar pajak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Petugas melakukan cek fisik kendaraanyang akan membayar pajak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Namun program pemutihan pajak kendaraan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Namun program pemutihan pajak kendaraan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Begitu juga di Banten yang membebaskan denda keterlambatan dan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Begitu juga di Banten yang membebaskan denda keterlambatan dan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kedua provinsi tersebut tidak hanya dendanya yang dihapus, tapi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Kedua provinsi tersebut tidak hanya dendanya yang dihapus, tapi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Petugas melakukan cek fisik kendaraanyang akan membayar pajak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Namun program pemutihan pajak kendaraan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Begitu juga di Banten yang membebaskan denda keterlambatan dan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kedua provinsi tersebut tidak hanya dendanya yang dihapus, tapi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Wajib pajak berhak mengikuti program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari menyambut HUT Kota Jakarta dan Kemerdekaan RI.

Secara rinci penghapusan sanksi berupa PKB dan BBNKB yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. 

Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi berupa denda maupun bunga keterlambatan.

(dre/ain)