Warga Jakarta Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Andrean Kristianto
18 June 2025 16:08
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Wajib pajak berhak mengikuti program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sebagai bagian dari menyambut HUT Kota Jakarta dan Kemerdekaan RI.
Secara rinci penghapusan sanksi berupa PKB dan BBNKB yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi berupa denda maupun bunga keterlambatan.
(dre/ain)


























