Penampakan Gunungan Uang Perkara Kasus Korupsi CPO
Andrean Kristianto
17 June 2025 16:47
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun yang berasal dari penyitaan terhadap lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group -- salah satu terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya industri kelapa sawit pada 2022.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno mengatakan, lima perusahaan tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga
Penyitaan dan penyerahan uang tetap terjadi meski Wilmar dan dua grup perusahaan sawit yang menjadi terdakwa pada kasus yang sama sebenarnya menerima putusan lepas atau onslag di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat ini, kejaksaan tengah mengajukan kasasi agar kerugian negara dari tindak pidana tiga grup perusahaan tersebut bisa dipulihkan.
Berdasarkan hasil penghitungan audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) terdapat tiga bentuk kerugian negara, yakni kerugian keuangan negara, illegal logging, dan kerugian perekonomian negara.
Rincian kerugiannya yakni sebesar Rp3,99 triliun berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, Rp39,7 miliar dari PT Multinabati Sulawesi, Rp483,9 miliar dari PT Sinar Alam Permai, Rp57,3 miliar dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan Rp7,3 triliun dari PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dari total uang yang disita, Kejagung memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp2 triliun kepada masyarakat, melalui media massa. Keseluruhan uang tidak dipamerkan karena kapasitas ruang yang tidak mencukupi, dan alasan keamanan.
(dre/ain)