Logo Bloomberg Technoz

Penampakan Gunungan Uang Perkara Kasus Korupsi CPO

Andrean Kristianto
17 June 2025 16:47

Konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kejagung menyita uang  senilai Rp11,8 triliun yang berasal dari penyitaan terhadap lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun yang berasal dari penyitaan terhadap lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi (dalam) pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.

Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi (dalam) pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.

Dari total uang yang disita, Kejagung memperlihatkan uang senilai Rp2 triliun dalam konfrensi pers. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dari total uang yang disita, Kejagung memperlihatkan uang senilai Rp2 triliun dalam konfrensi pers. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Keseluruhan uang tidak dipamerkan karena kapasitas ruang yang tidak mencukupi, dan alasan keamanan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Keseluruhan uang tidak dipamerkan karena kapasitas ruang yang tidak mencukupi, dan alasan keamanan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Uang itu kini disimpan Kejaksaan Agung dalam rekening penampung. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Uang itu kini disimpan Kejaksaan Agung dalam rekening penampung. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Nantinya, akan disetorkan ke negara sebagai pengembalian kerugian atas kasus korupsi yang telah terjadi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Nantinya, akan disetorkan ke negara sebagai pengembalian kerugian atas kasus korupsi yang telah terjadi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penyitaan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Penyitaan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kejagung menyita uang  senilai Rp11,8 triliun yang berasal dari penyitaan terhadap lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group.
Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi (dalam) pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group.
Dari total uang yang disita, Kejagung memperlihatkan uang senilai Rp2 triliun dalam konfrensi pers. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Keseluruhan uang tidak dipamerkan karena kapasitas ruang yang tidak mencukupi, dan alasan keamanan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Uang itu kini disimpan Kejaksaan Agung dalam rekening penampung. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Nantinya, akan disetorkan ke negara sebagai pengembalian kerugian atas kasus korupsi yang telah terjadi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penyitaan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang  senilai Rp11,8 triliun yang berasal dari penyitaan terhadap lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group -- salah satu terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya industri kelapa sawit pada 2022.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno mengatakan, lima perusahaan tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Penyitaan dan penyerahan uang tetap terjadi meski Wilmar dan dua grup perusahaan sawit yang menjadi terdakwa pada kasus yang sama sebenarnya menerima putusan lepas atau onslag di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat ini, kejaksaan tengah mengajukan kasasi agar kerugian negara dari tindak pidana tiga grup perusahaan tersebut bisa dipulihkan.

Berdasarkan hasil penghitungan audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) terdapat tiga bentuk kerugian negara, yakni kerugian keuangan negara, illegal logging, dan kerugian perekonomian negara.

Rincian kerugiannya yakni sebesar Rp3,99 triliun berasal dari PT Multimas Nabati Asahan, Rp39,7 miliar dari PT Multinabati Sulawesi, Rp483,9 miliar dari PT Sinar Alam Permai, Rp57,3 miliar dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan Rp7,3 triliun dari PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dari total uang yang disita, Kejagung memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp2 triliun kepada masyarakat, melalui media massa. Keseluruhan uang tidak dipamerkan karena kapasitas ruang yang tidak mencukupi, dan alasan keamanan.

(dre/ain)