Logo Bloomberg Technoz

Memahami Coretax Sebagai Langkah Transformasi Pajak Digital RI

Rieke Caroline
01 December 2025 19:34

Ilustrasi Coretax (pajak.go.id)
Ilustrasi Coretax (pajak.go.id)

Penulis: Rieke Caroline, SH., MKn

Rieke Caroline adalah Founder Kontrak Hukum, platform digital pertama yang menyediakan layanan legalitas yang mudah, terjangkau, dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia, baik UKM, startup, maupun korporasi. Antara lain pendirian PT/CV, pendaftaran merek, pembuatan kontrak, perizinan, perubahan akta, perpajakan, hingga layanan legal berlangganan.

Lulusan Magna Cum Laude Fakultas Hukum UPH dan Magister Kenotariatan UI (beasiswa Kemdikbud), Rieke sebelumnya dikenal sebagai news anchor program bisnis di Metro TV dan turut mendirikan komunitas batik IPBN. Kontrak Hukum di bawah kepemimpinannya menjadi startup layanan legal  pertama yang mendapat pendanaan dan meraih penghargaan seperti The Best Collaboration Startup dan Most Impactful Startup

Dalam beberapa tahun terakhir, saya melihat bagaimana reformasi perpajakan di Indonesia perlahan bergeser dari sistem manual dan terfragmentasi menjadi ekosistem digital yang saling terhubung. Salah satu tonggak penting dari perubahan ini adalah peluncuran Coretax — Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebelum Coretax, administrasi pajak bergantung pada berbagai platform berbeda seperti e-Faktur, e-Bupot, dan DJP Online. Kini, semua proses, mulai dari daftar wajib pajak, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, diarahkan menuju satu sistem terpadu.

Sebagai pihak yang kerap berhadapan dengan berbagai entitas bisnis, Kontrak Hukum memandang transformasi ini sebagai momentum penting untuk memperkuat kepatuhan pajak di Indonesia.

Rieke Caroline (Bloomberg Technoz)

Transparansi Dimulai dari Pemahaman

Digitalisasi pajak melalui Coretax bertujuan membangun satu “sumber kebenaran tunggal,” yaitu satu sumber data yang akurat dan terintegrasi. Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024 sebagai dasar hukum, disebutkan bahwa sistem inti administrasi perpajakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah portal atau mengunggah data berulang kali. Proses validasi otomatis dan interkoneksi lintas instansi membuat pelaporan lebih cepat, efisien, dan minim kesalahan.

Namun, seperti halnya inovasi apa pun, perubahan besar ini memerlukan pemahaman publik. Banyak wajib pajak masih asing dengan istilah Coretax. Sebagai CEO Kontrak Hukum, saya kerap mendapati klien yang merasa bingung karena belum siap menghadapi transisi ini, dan itu wajar.

Salah satu contoh nyata yang sering dialami oleh klien di Kontrak Hukum adalah kebingungan saat melakukan penyesuaian data NPWP baru dengan NIK. Meski tampak sederhana, kesalahan kecil dalam proses sinkronisasi dapat berakibat pada pelaporan yang tertolak. Dari pengalaman tersebut, kami selalu menekankan pentingnya edukasi sejak dini. Pemahaman terhadap fungsi dan manfaat Coretax adalah pondasi agar wajib pajak dapat beradaptasi secara mulus.

Lebih Dari Sekadar Sistem Teknologi

Ketika berbicara tentang sistem Coretax, kita bukan hanya membicarakan perangkat lunak atau aplikasi, melainkan perubahan cara kerja administrasi yang memiliki fungsi strategis. Sistem ini menggabungkan data dari berbagai kanal untuk menciptakan gambaran menyeluruh tentang profil wajib pajak. Dengan fungsi pengawasan berbasis data secara langsung, DJP dapat menganalisis kepatuhan dan risiko secara lebih tepat, sementara wajib pajak memperoleh kemudahan dalam setiap tahap transaksi pajak.

Fungsi utama sistem ini meliputi integrasi antar proses (registrasi, pelaporan, pembayaran), efisiensi (meminimalkan beban administratif), serta penguatan transparansi data. Melalui fungsi-fungsi ini, pemerintah berharap agar pelaku usaha dapat lebih proaktif, bukan sekadar reaktif terhadap audit atau pemeriksaan pajak.

Tim Kontrak Hukum kerap mendampingi perusahaan yang tengah menyesuaikan sistem internal mereka agar sesuai dengan struktur pelaporan baru Coretax. Dari situ, kami melihat bahwa tantangan terbesar bukan pada teknologinya, melainkan kesiapan manusia yang mengoperasikannya.

Di lapangan, kami menemukan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami cara membaca notifikasi, memperbarui data NPWP, atau menyesuaikan sistem internal mereka. Karena itu, Kontrak Hukum terus berkomitmen memberikan edukasi dan konsultasi hukum yang mudah dipahami oleh semua kalangan.

Tantangan Tidak Bisa Dihindari

Sebagai seseorang yang sering berhadapan langsung dengan pelaku usaha, saya melihat bahwa adopsi Coretax tidak selalu berjalan mulus. Beberapa masalah yang muncul di lapangan antara lain:

  • migrasi data dari sistem lama yang belum sepenuhnya sempurna,

  • keterbatasan literasi digital wajib pajak,

  • dan kesiapan infrastruktur di beberapa daerah.

Perlu diketahui bahwa sistem Coretax mulai berlaku efektif digunakan 1 Januari 2025, sesuai dengan implementasi PMK 81/2024 yang m. Peraturan ini untuk menata ulang proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data administrasi perpajakan agar lebih transparan, efektif, efisien, akuntable, dan fleksibel. Sehingga dengan berlakunya PMK 81 Tahun 2024, sebanyak 42 peraturan perpajakan lama dicabut karena dianggap tidak relevan lagi dengan implementasi sistem Coretax.

Dari pengalaman kami, pendekatan kolaboratif terbukti menjadi kunci. Ketika pelaku usaha mau berdiskusi dengan konsultan pajak atau lembaga hukum seperti Kontrak Hukum, potensi kesalahan dapat ditekan secara signifikan. Transisi digital memang tidak mudah, namun dengan kesiapan yang tepat, tantangan ini dapat diubah menjadi peluang perbaikan sistem.

Studi Kasus: Membangun Transisi yang Sehat

Dalam gathering Kadin pada 13 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan arah dan tujuan pengembangan Super App Perpajakan bernama Coretax. DJP menyampaikan bahwa sistem ini hadir sebagai generasi baru perpajakan yang menjadi tulang punggung nasional, karena pemerintah ingin menyatukan berbagai proses perpajakan dalam satu platform terpadu. Melalui Coretax, DJP berupaya meningkatkan kualitas layanan, mempercepat pemrosesan data, memperkuat integrasi antar sistem, serta mengurangi ketergantungan pada proses manual yang selama ini memakan waktu. 

Selain itu, DJP menargetkan Coretax dapat menciptakan transparansi yang lebih kuat, menyediakan data yang lebih akurat dan real time, serta memperbaiki efisiensi internal agar setiap permohonan wajib pajak dapat ditangani lebih cepat. Dengan pengembangan ini, DJP berharap Coretax menjadi fondasi digital yang mampu memperkuat kepatuhan, meningkatkan penerimaan negara, dan mendorong transformasi perpajakan nasional secara menyeluruh.

Sebagai studi kasus, peluncuran fase awal Coretax menunjukkan dua sisi. Di satu sisi, digitalisasi mempercepat validasi data dan memperbaiki pelaporan. Namun di sisi lain, sejumlah perusahaan masih menghadapi kendala teknis seperti gangguan akses dan keterlambatan sinkronisasi SPT.

Dalam menghadapi situasi ini, Kontrak Hukum selalu menyarankan agar perusahaan tidak menunggu sampai sistem berlaku penuh. Uji coba internal terbukti efektif untuk mendeteksi potensi kendala sejak awal, sekaligus memberi ruang bagi tim untuk beradaptasi.

Solusi dan Praktik Terbaik untuk Masa Transisi

Sebagai praktisi di Kontrak Hukum yang mendampingi pelaku usaha lintas sektor, saya memahami bahwa masa transisi ke sistem Coretax tidak bisa dianggap remeh. Perubahan ini bukan hanya soal teknis, tetapi menyentuh seluruh alur bisnis, mulai dari pencatatan transaksi, manajemen data, hingga koordinasi antar divisi. Karena itu, saya sering menyarankan empat hal bagi klien kami dalam menghadapi sistem baru ini:

  1. Pemutakhiran Data Wajib Pajak
    Sebelum sistem Coretax diberlakukan penuh, pastikan seluruh data wajib pajak, mulai dari NIK, NPWP, hingga data transaksi, sudah sinkron dengan database DJP. Langkah ini penting agar validasi otomatis berjalan lancar dan tidak menimbulkan error pelaporan. Berdasarkan panduan DJP, pembaruan data menjadi kunci utama agar wajib pajak tidak terblokir saat proses aktivasi sistem dimulai.

  2. Pelatihan dan Simulasi Internal
    Banyak perusahaan berhasil beradaptasi lebih cepat karena melakukan pelatihan dan simulasi Coretax lebih awal. Dengan mencoba fitur seperti e-SPT dan data yang terisi otomatis, tim pajak dapat memahami alur baru tanpa tekanan tenggat waktu. DJP sendiri menyediakan sistem latihan untuk membantu wajib pajak terbiasa sebelum sistem resmi diimplementasikan.

  3. Persiapan Infrastruktur Teknologi Informasi
    Integrasi sistem internal dengan Coretax menjadi faktor penentu kelancaran transisi. Perusahaan perlu memastikan perangkat lunak akuntansi dan ERP mereka kompatibel dengan format pelaporan baru serta sudah mendukung sertifikat digital. Dengan kesiapan teknologi yang memadai, pelaporan dan pembayaran pajak bisa dilakukan lebih cepat dan minim gangguan teknis.

  4. Konsultasi dengan Ahli Pajak Profesional
    Karena perubahan regulasi cukup kompleks, menggunakan layanan konsultan pajak yang ahli dalam pelaporan pajak seperti Kontrak Hukum dapat membantu menghindari risiko salah tafsir dan sanksi administratif. Tim ahli dapat memandu proses audit data, review sistem pelaporan, hingga memberikan rekomendasi kebijakan internal. Pendampingan profesional terbukti mempercepat proses adaptasi dan memberi rasa aman bagi wajib pajak selama masa transisi Coretax.

Beberapa perusahaan bahkan mulai menerapkan praktik terbaik berupa “simulasi Coretax,” uji coba internal sebelum sistem diterapkan penuh. Langkah ini terbukti mengurangi risiko kesalahan teknis dan meningkatkan kesiapan organisasi.

Masa Depan Adalah Kolaborasi

Bagi saya selaku CEO Kontrak Hukum, masa depan perpajakan Indonesia terletak pada kolaborasi antara inovasi teknologi dan kesiapan manusia. Coretax bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari sistem fiskal yang lebih adil, efisien, dan terpercaya. Dengan memahami daftar fitur, fungsi, dan potensi masalah, serta menerapkan solusi dan praktik terbaik, kita bisa menjadikan reformasi ini sebagai peluang strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.

Jika Anda merasa bingung atau membutuhkan pendampingan dalam transisi ke Coretax, tim di Kontrak Hukum siap membantu Anda agar perjalanan ini tidak berjalan sendiri. Mari kita bersama-sama menjadikan reformasi pajak ini sebagai langkah maju yang ditandai dengan kesiapan, kemitraan, dan hasil nyata.

DISCLAIMER

Opini yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari Bloomberg Technoz. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau validitas informasi yang disajikan dalam opini ini.

Setiap pembaca diharapkan untuk melakukan verifikasi dan mempertimbangkan berbagai sumber sebelum mengambil kesimpulan atau tindakan berdasarkan opini yang disampaikan. Jika terdapat keberatan atau klarifikasi terkait isi opini ini, silakan hubungi redaksi melalui contact@bloombergtechnoz.com

Tentang Z-Zone

Z-Zone merupakan kanal opini di Bloomberg Technoz yang menghadirkan beragam pandangan dari publik, akademisi, praktisi, hingga profesional lintas sektor. Di sini, penulis bisa berbagi ide, analisis, dan perspektif unikmu terhadap isu ekonomi, bisnis, teknologi, dan sosial.

Punya opini menarik?
Jadilah bagian dari penulis Z-Zone dan suarakan pandanganmu di Bloomberg Technoz.
Klik di sini untuk mengirimkan tulisanmu:
Formulir Penulisan Opini

(rca)