Ia menambahkan, aturan baru menegaskan bahwa penggunaan fiksasi pertunjukan, termasuk penggandaan dan distribusi, wajib memperoleh izin langsung dari pelaku pertunjukan.
Hal ini dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman terkait hak ekonomi serta memastikan perlindungan terhadap pelaku seni atau pencipta.
Ia mencontohkan, pertunjukan penyanyi yang direkam lalu ditayangkan kembali oleh pihak tertentu, misalnya dalam acara institusi atau perusahaan, seharusnya tetap melibatkan izin pelaku pertunjukan meski karya tersebut juga memiliki unsur hak cipta.
"Misalkan ada ulang tahun Bank, Himbara, begitulah, mereka menayangkan. [Kalau] ditayangkan kembali, maka si pelaku pertunjukan itu harus mendapatkan izin dulu. Jadi dia memberikan izin terlebih dahulu. Karena di situ memang sudah ada hak ekonominya. Kalau tidak izin, tidak terlindungi nanti hak ekonomi daripada pelaku pertunjukannya," ungkapnya.
Pembahasan revisi pasal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan lebih kuat bagi pelaku pertunjukan. DPR menilai kejelasan aturan perizinan dan mekanisme royalti menjadi kunci agar industri pertunjukan dapat berkembang tanpa mengabaikan hak ekonomi para pelaku seni.
(dec)






























