Keputusan tersebut juga menyampaikan bahwa Piprim diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ke-15 terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja kc-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
“Keputusan menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Respon Piprim
Dalam kaitan itu, Piprim menyampaikan respons pemecatan dirinya dalam unggahan video di akun media sosial Instagram @dr.piprim pada Minggu (15/2/2026) malam.
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata Piprim di video tersebut.
Dalam unggahan tersebut, dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pasien di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM), mahasiswa-mahasiswi di Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujar Piprim.
Piprim menyatakan tetap memperjuangkan independensi kolegium dan menolak mutasi, Piprim pun akhirnya dipecat.
"Perjuangan IDAI, inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen. Namun kemudian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen berujung pada mutasi paksa, dan karena saya menolak dengan mutasi yang tidak sesuai dengan asas meditrokasi terhadap mutasi seorang ASN kemudian saya dipecat oleh bapak Menteri Kesehatan," jelasnya.
(mfd)






























