Kedua, tutur Inge, pelaku menghubungi masyarakat lewat WA untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan (link) palsu. Ketiga, menghubunginya melalui Whatsapp guna melunasi tagihan pajak.
Lebih lanjut Inge, keempat, menghubungi masyarakat lewat WA untuk memroses pengembalian kelebihan pajak. Kelima, menghubunginya melalui Whatsapp guna membayar meterai elektronik (e-meterai) dengan mengeklik atau mengakses tautan palsu, dan modus penipuan terakhir alias keenam yaitu menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.
Inge juga menegaskan apabila masyarakat menerima permintaan dari modus-modus penipuan tersebut, mereka bisa mengonfirmasi kebenarannya melalui pelbagai kanal resmi. Yakni kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, surat elektronik (e-mail) pengaduan@pajak.go.id, akun medsos atau media sosial X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, hingga obrolan langsung (live chat) pada https://www.pajak.go.id.
Selain itu, ujar Inge, masyarakat pun dapat melaporkannya lewat saluran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI atas adanya aduan mengenai nomor telepon penipu melalui laman https://aduannomor.id, maupun terkait konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan bisa dilakukan pada laman https://aduankonten.id. Lalu, mereka juga bisa melaporkan penipuan melalui saluran pengaduan atau pelaporan aparat penegak hukum (APH).
(ain)


























