Logo Bloomberg Technoz

Jaksa telah menggelar sidang tuntutan terhadap sembilan dari 18 tersangka kasus korupsi yang dituduh menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun tersebut. Mereka berasal dari tiga klaster yaitu pejabat PT Pertamina Parta Niaga, pejabat PIS-KPI, dan swasta.

Detail penghitungan kerugian negara yang disebabkan para terdakwa yaitu kerugian keuangan negara dari Impor BBM sebesar US$6,9 juta; dari penjualan Solar sebesar Rp2,54 triliun; di sisi perekonomian Negara sebesar Rp171,9 triliun; dan dari keuntungan tidak sah sebesar US$2,61 miliar.

Daftar Terdakwa yang Dituntut:

Klaster PT Pertamina Patra Niaga

1. Eks Direktur Utama Riva Siahaan

2. Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya

3. Eks VP Trading Operations Edward Corne

Klaster KPI-PIS

4. Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin

5. Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi

6. Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono 

Klaster Swasta

7. Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza

8. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati

9. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo

(dov/frg)

No more pages