1. Dinas Pendidikan melakukan pengecekan awal atas informasi yang diterima, sekaligus mengumpulkan bukti pendukung dari sekolah maupun laporan masyarakat
2. Apabila terdapat indikasi pelanggaran, Dinas Pendidikan akan memanggil pihak sekolah dan orang tua siswa yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi
3. Jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, pihak sekolah akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan pembatalan atau pemblokiran KJP Plus terhadap siswa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku
"Namun demikian, kami juga tetap mengedepankan aspek pembinaan. Apabila di kemudian hari siswa dan orang tua menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi kembali kriteria, pihak sekolah dapat memberikan rekomendasi agar siswa tersebut dapat diusulkan kembali pada pendataan KJP Plus tahap berikutnya," katanya.
Dinas Pendidikan juga mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan program ini dan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui kanal pengaduan WhatsApp resmi yang telah disediakan.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung mengingatkan warga DKI Jakarta penerima bantuan pendidikan agar tidak menggadaikan Kartu Jakarta Pintar, terutama menjelang bulan puasa. “Khusus untuk KJP, segera saya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan,” ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat (13/2).
(dec)





























