Logo Bloomberg Technoz

Di samping itu, Siswo menegaskan pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," katanya.

Selain itu Siswo Siswo menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor, sesuai UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006.  Ia juga menyampaikan pihak pemilik atau manajemen diminta memberikan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta.

"Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum," tuturnya. 

Sekadar informasi saja, brand Tiffany & Co. adalah  perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837. Perusahaan ini dikenal untuk perhiasan berlian, perak sterling, dan produk mewah lain. Pada 2021 perusahaan ini menjadi bagian dari grup LVMH.

Awalnya, perusahaan perhiasan ini didirikan oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Charles L. Tiffany kemudian mengambil alih kendali pada 1853 dan menjadikan perusahaan fokus pada produksi perhiasan. Nama Tiffany & Co. kemudian menjadi identik dengannya. 

(prc)

No more pages