Saat ditanya ihwal rencana awal bahwa tambang Martabe akan dioper ke Perminas, Dony menjawab, “Oh belum tentu. Nanti makanya kan semuanya dikaji, dilihat.”
“Namanya orang punya kesalahan, misalkan menurut kita, tentu mereka juga ada mekanismenya untuk mengajukan keberatan dan lain sebagainya, sehingga nanti juga dikaji lagi kan. Pak Bahlil pasti akan sampaikan.”
Ditemui terpisah di Istana Negara Kemarin, Bahlil membenarkan telah membahas kemelut izin tambang emas Martabe dengan Presiden Prabowo.
Cek Ulang
Menurut Bahlil, Prabowo menitahkan kepadanya untuk mengecek ulang kasus pelanggaran lingkungan yang dituduhkan terhadap PTAR terkait dengan operasi tambang Martabe yang disebut-sebut turut memperparah banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.
“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” tuturnya.
Bahlil menggarisbawahi bahwa arahan itu semata ditujukan untuk memastikan iklim investasi dan kepastian hukum di sektor industri pertambangan, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatra.
“Ya kita harus fair dong, kita harus fair. Kita harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari [kesalahan]. Artinya, kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya apa yang menjadi hak-haknya," tutur Bahlil.
Dia menyebut saat ini pemerintah tengah dalam proses penilaian dan penataan operasional tambang Martabe, tetapi dia enggan mengonfirmasi apakah kegiatan pertambangan di Martabe masih berlangsung saat ini atau terhenti.
“Kita lagi cross check dari sisi pertambangannya. Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif [Faisol Nurofiq]. Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insyallah dalam waktu dekat sudah selesai. Feeling saya sih, insyallah semuanya akan baik-baik saja,” tegas Bahlil.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga memastikan pihak investor tambang Martabe tidak melakukan lobi-lobi atau pendekatan khusus yang membuat sikap pemerintah sekarang lebih melunak terkait dengan pencabutan izin PTAR.
“Enggak ada. Saya enggak pernah dilobi oleh pihak manapun. Saya hanya objektif saja. Saya kan mantan menteri investasi, mantan pengusaha juga. Artinya, kita harus fair. Pengusaha enggak boleh mengatur negara, tetapi negara juga enggak boleh zalim sama pengusaha. [...] Ini saling membutuhkan.”
Dia pun berjanji tinjauan ulang terhadap kasus izin tambang Martabe akan diselesaikan dalam waktu “tidak akan lama lagi.”
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya menuding Agincourt ikut andil dalam memperburuk dampak Siklon Senyar di Sumatra Utara, November Tahun lalu.
Alasannya, operasional tambang emas Martabe dianggap membuat air yang masuk ke tanah menjadi tidak optimal yang memperparah banjir di kawasan itu.
Hasil audit tersebut menjadi bagian rekomendasi Satgas PKH untuk mencabut kontrak karya (KK) Agincourt di tambang emas Martabe.
Belakangan, pemerintah juga ikut mendorong wacana pengalihan KK Agincourt ke BUMN baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menegaskan PT Agincourt Resources (PTAR) belum mendengar informasi dari pemerintah ihwal rencana pengalihan tambang emas Martabe ke Perminas.
Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyatakan Agincourt memang benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.
Akan tetapi, hingga kini Agincourt belum menerima informasi resmi apapun ihwal rencana pemerintah mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke BUMN Perminas.
“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PTAR, PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” kata Ari dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (9/2/2026).
Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).
Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.
Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.
Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.
(wdh)



























