Logo Bloomberg Technoz

"Itu kan kalau sudah urusan dengan pajak, apalagi diperiksa, begitu kan dia stres juga. Sehingga konsentrasi kepada bisnisnya bisa terganggu gara-gara menerima SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan] misalnya," tekannya. 

Oleh karenanya, Sutrisno menilai tingkat kepatuhan wajib pajak juga dapat berpotensi menurun akibat sistem administrasi perpajakan yang dinilai belum cukup bersahabat. 

"Ini biaya juga karena mesti pakai konsultan dan sebagainya. Kalau usaha-usaha kecil kan tidak mampu untuk membayar itu, sehingga kemudian bisa menyebabkan kepatuhannya itu mengalami penurunan," tegasnya. 

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi sepanjang 2025 yang dipenuhi gejolak global turut berdampak pada sejumlah sektor padat karya di dalam negeri, seperti tekstil, alas kaki, dan pakaian. Sehingga hal ini dapat mempengaruhi tidak hanya penerimaan pajak tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja. 

Sehingga, menurutnya jika kondisi itu berlanjut hingga terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka daya beli masyarakat ikut tertekan, dan konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 50% produk domestik bruto (PDB) ikut terganggu.

"Kalau daya belinya turun, tentu kemampuan dia membayar pajak pun juga turun," pungkasnya. 

Sebagai catatan saja, penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun (netto), hanya 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun, sehingga terjadi shortfall Rp271,7 triliun. 

Penerimaan bruto naik 3,7% menjadi Rp2.278,8 triliun, namun netto turun 0,7% dibanding 2024 akibat lonjakan restitusi Rp361 triliun dan moderasi harga komoditas. 

(prc)

No more pages