Sejumlah langkah persiapan lainnya meliputi penyusunan rancangan peraturan direksi tentang penghapusan piutang iuran, pengembangan situs web untuk pengecekan status tagihan, serta pengembangan sistem penghapusan kredit iuran.
"Upaya ini diharapkan mempermudah peserta dalam mengakses informasi terkait kebijakan tersebut," katanya.
Sementara itu, beberapa proses masih berjalan, seperti penyusunan alur layanan penghapusan tunggakan di kantor cabang maupun kanal layanan lain, pengembangan sistem pengajuan penghapusan untuk kategori tertentu, serta strategi sosialisasi kepada masyarakat. BPJS menilai komunikasi publik penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ghufron menyebut penghapusan akan diprioritaskan bagi peserta mandiri (PBPU) yang beralih menjadi PBI JKN, peserta yang masuk skema PPU Pemda, serta peserta kelas 3 nonaktif yang tergolong tidak mampu.
Ia menegaskan penghapusan tunggakan bagi fakir miskin dan kelompok tidak mampu, khususnya desil 1–4, dapat dilakukan otomatis tanpa syarat pembayaran. Namun bagi peserta di luar kategori tersebut, penghapusan hanya bisa dilakukan setelah mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan pembayaran tertentu.
Selain itu, penghapusan juga berlaku bagi peserta yang telah meninggal dunia atau memiliki data ganda, dan akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan. BPJS Kesehatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepesertaan aktif sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengungkapkan berdasarkan data hingga Desember 2025, total piutangnya atau utang tidak tertagih mencapai Rp26,47 triliun. Kategori paling banyak menyasar pada penerima bantuan (PBI).
Di sisi lain, kapan waktu penghapusan tunggakan BPJS, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemerintah perlu menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan berbagai persoalan JKN, termasuk soal tunggakan peserta.
"Karena Ketua Dewas dan Direktur Utama selalu berpikir dan kita, terus pemerintah menjanjikan awal Januari, tapi sampai sekarang awal Februari. Nah saya juga berharap selesai baru ditandatangani Perpres-nya," jelasnya.
Ali juga menegaskan bahwa biaya layanan kesehatan bukan sesuatu yang murah, sehingga iuran peserta tetap menjadi kewajiban penting agar sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan dengan baik.
"Menurut saya untuk masyarakat kita secara umum ada kurang kesepahaman bahwa kesehatan itu mahal. Dia kira kesehatan itu murah, itu salah besar," ujar Ali.
Ia menambahkan bahwa karena kesehatan membutuhkan biaya besar, maka harus ada pihak yang membiayai melalui skema gotong-royong seperti BPJS Kesehatan.
(dec)





























