Logo Bloomberg Technoz

Pada 2024, PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar; sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.

Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti yaitu Venasius selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama. Dalam pertemuan tersebut, dia meminta uang apresiasi Rp1,5 miliar.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar. Restitusi kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT Buana Karya Bhakti.

Dian kemudian menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Uang tersebut dicairkan oleh PT Buana Karya Bhakti dengan menggunakan invoice fiktif.

Venasius pun langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya. Adapun, Mulyono sebesar Rp800 juta; Dian sebesar Rp200 juta; dan Venasius sebesar Rp500 juta.

(dov/frg)

No more pages