Logo Bloomberg Technoz

Masih dari RUU P2SK, Pasal 312A butir ( c) Hamdi bacakan “Bursa sebagaimana dimaksud dalam pasal 215A ayat (1) huruf a wajib menyelenggarakan perdagangan dan mempertemukan jual beli aset keuangan digital termasuk aset kripto  pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif di antara mereka dalam waktu dua  tahun setelah UU ini ditetapkan.”

Bagi asosiasi, hal tersebut akan mengubah operasional di PAKD dimana selama ini seluruh penyelesaian transaksi dilakukan pada platform mereka. Sementara pelaporan transaksi dan penyimpanan dana telah dilakukan oleh pihak lain selaku kustodian (Kustodian Koin Indonesia/ICC) dan kliring (Kliring Komoditi Indonesia/KKI).

Pemusatan atau sentralisasi perdagangan aset kripto pada satu bursa, terang Hamdi, berimplikasi pada industri yang selama ini telah mengelola sistem hingga order book konsumen secara mandiri.

Beberapa hal yang ABI takutkan adalah tumpang tindih fungsi. Dan “jika bursa melakukan matching, peran PAKD dapat terdegradasi menjadi broker,” ucap Hamdi dalam penjelasannya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

ABI juga menilai RUU P2SK memicu konflik kepentingan, dimana PAKD menjadi diwajibkan sebagai anggota bursa dan melakukan pelaporan data perdagangan spot masing-masing. Sebuah situasi yang juga berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat. “Karena PAKD diwajibkan melaporkan  dan menyimpan fiat dan aset kripto dalam ekosistem bursa yang juga menjadi direct competitor-nya.”

Sentralisasi transaksi hanya pada satu bursa juga menggiring dominasi pasar dari sebelumnya dijalankan sendiri oleh 25 PAKD dan 4 calon PAKD “berpotensi menciptakan konsentrasi pasar yang berlebihan dan disiko praktik monopoli.

(wep)

No more pages