Logo Bloomberg Technoz

Purbaya menjelaskan, sejak 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Dari total iuran tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Piutang Iuran Capai Rp26,47 triliun

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengutarakan total peserta yang tidak aktif per 2026 mencapai 63 juta. Total piutang mencapai Rp26,47 triliun.

“Peserta yang tidak aktif dibagi dua kategori, pertama tidak aktif karena menunggak. Kedua tidak aktif karena mutasi dari PBI ke tidak,” ujar Menkes Budi dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2025).

Bersarkan data hingga Desember 2025, total piutangnya atau utang tidak tertagih mencapai Rp26,47 triliun. Paling banyak yang menunggak adalah kategori penerima bantuan (PBI) dari sisi jumlah orang.

“Namun jika dilihat dari jumlah rupiah paling banyak PPU Mandiri ada Rp22,2 triliun yang masih menunggak dan paling banyak yang tidak bayar kelas-kelas tinggi,” tambah Budi.

Tunggakan BPJS Kelas III Mendesak Dihapus

Dalam kesempatan berbeda, ekonom menilai rencana pemerintah menyiapkan aturan tentang penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III merupakan langkah mendesak untuk menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebab menurut ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi, Perpres diperlukan karena kebijakan ini menyentuh hak dan kewajiban jutaan warga serta memiliki implikasi fiskal, sehingga membutuhkan payung hukum yang kuat, seragam, dan bisa dieksekusi lintas kementerian, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah.

"Ketika Menkeu Purbaya bilang pemerintah menyiapkan Perpres penghapusan piutang dan denda bagi peserta PBPU dan BP kelas 3, pemerintah sebenarnya ingin memutus 'tembok tunggakan' yang membuat banyak peserta tidak aktif dan baru kembali saat sakit, lalu sistem menanggung risiko adverse selection [seleksi merugikan]," kata Syafruddin kepada Bloomberg Technoz, Rabu (11/2/2026). 

Ia menambahkan, Perpres juga memungkinkan pemerintah memasang sejumlah pengunci kebijakan, seperti penghapusan tunggakan yang bersifat satu kali, aktivasi ulang peserta secara bersyarat melalui pembayaran iuran berjalan, serta penargetan berbasis data yang lebih rapi.

"Tanpa Perpres, pemutihan mudah berjalan parsial, rawan salah sasaran, memicu moral hazard, dan mengulang kegaduhan tata kelola seperti polemik perubahan status peserta yang terjadi mendadak," tegasnya. 

(lav)

No more pages