Logo Bloomberg Technoz

Dia juga menyatakan telah menelaah surat klarifikasi yang diberikan Agincourt. Surat tersebut memuat aspek hidrologi dan lingkungan serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.

Dia menyatakan perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi yang dilakukan telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rosan mengklaim hal tersebut sebagai pertanggung jawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh.

“Seiring dengan itu, kementerian terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta K/L terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan kordidor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap Rosan.

Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menegaskan PT Agincourt Resources (PTAR) belum mendengar informasi dari pemerintah ihwal rencana pengalihan tambang emas Martabe ke BUMN baru, Perminas.

Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyatakan Agincourt memang benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.

Akan tetapi, hingga kini Agincourt belum menerima informasi resmi apapun ihwal rencana pemerintah mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke BUMN Perminas.

“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PTAR, PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” kata Ari dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (9/2/2026).

Terpisah, Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono mengungkapkan perseroan menghormati arahan dan kebijakan pemerintah, serta akan kooperatif mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Katarina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Katarina memastikan Agincourt akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional.

“Sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Katarina.

Adapun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan BUMN Perminas menjadi calon kuat untuk mengelola tambang emas Martabe milik Agincourt yang izinnya dicabut oleh pemerintah.

Prasetyo menegaskan tugas dan kewenangan Perminas akan berbeda dengan pekerjaan milik holding BUMN pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).

Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.

Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

(azr/wdh)

No more pages