Logo Bloomberg Technoz

“Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh 8 pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.” kata Ismail.

Berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk.

“PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui bahwa informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte Ltd di FPPS dengan memberikan jawaban “Tidak” pada pernyataan nomor 5 Bagian Persyaratan dan Pernyataan di FPPS merupakan informasi yang tidak benar,” tuturnya.

Selain itu, OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai Februari 2020 Yacinta Fabiana Tjang dengan denda Rp30 juta dan larangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun.

Sanksi turut dijatuhkan ke UOB Kay Hian Pte. Ltd dengan denda sebesar Rp125 juta.

“Karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd, untuk tujuan penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.”

Pelanggaran Penyajian

Selain itu, OJK turut menjatuhkan sanksi terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil IPO.

OJK mengenakan denda sebesar Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.

Nilai transaksi tersebut tercatat lebih dari 20% dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023 dan merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam prospektus IPO.

“PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur transaksi material sehingga melanggar ketentuan ,” ujar Ismail.

Selain perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus.

Ia dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan secara hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan transaksi material.

(naw)

No more pages