Logo Bloomberg Technoz

BBKSDA Riau, Polda Riau, dan pihak perusahaan kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat. Kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Supartono menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. “Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi,” jelasnya.

Supartono menambahkan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar. 

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” katanya.

(rtd/wep)

No more pages