Logo Bloomberg Technoz

"Dari diskusi dengan K/L terkait, mudah-mudahan penerapan izin usaha niaga dari ESDM ini akan menjadi dasar pembebasan cukai. Namun tentu, kami akan membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK [peraturan menteri keuangan]," tutur Oki. 

"Harapannya, tentu di hilir ini kita bisa menciptakan banyak sentra ekonomi baru yang akan memperkuat perekonomian Indonesia."

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Dok: kemenkeu.go.id

Tuntas Sepekan

Merespons hal tersebut, Purbaya langsung meminta penjelasan kepada pejabat bea cukai untuk menindaklanjuti, termasuk kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.

Dia meminta aturan yang akan mengakomodir kelancaran perizinan regulasi untuk pembebasan cukai etanol itu rampung dalam waktu sepekan.

"Berapa lama itu nanti PMK-nya bisa selesai. Seminggu kelar, ya," ujar Purbaya.

Berdasarkan paparannya, Pertamina telah menjual sebanyak sekitar 16.000 kiloliter (kl) bahan bakar minyak (BBM) bioetanol dengan Pertamax Green 95 dengan kadar RON 95 (5% bioetanol) sepanjang 2025.

BBM jenis itu juga telah tersedia di sebanyak 177 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia, seperti wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga DI Yogyakarta.

Namun, Pertamina menilai torehan penjualan tersebut masih sangat jauh dibandingkan dengan total impor BBM saat ini yang masih mencapai lebih dari 20 juta kl.

Untuk diketahui, masalah tarif cukai terhadap komoditas etanol menjadi salah satu tantangan utama pengembangan industri bioetanol di Tanah Air. Bioetanol, padahal, tengah diwacanakan sebagai program mandatori paling cepat pada 2027.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Aspendo) Izmirta Rachman sebelumnya mengungkapkan hingga kini etanol untuk kebutuhan fuel grade masih tergolong barang kena cukai.

Kondisi ini juga yang menyebabkan harga bioetanol E5 seperti Pertamax Green 95 menjadi lebih mahal dibandingkan dengan bensin fosil atau konvensional.

"Jadi etanol untuk kepentingan fuel grade ini masih dikenakan cukai. Masih barang kena cukai, sehingga perlu pengajuan pembebasan cukai," kata Izmirta saat dihubungi, awal November.

"Nah, belum semua titik blending itu memiliki pembebasan cukai. Seperti misalnya di Jakarta dan sebagainya, itu masih perlu proses supaya bisa diajukan pembebasan cukai," tekannya. 

Menurutnya, jika program mandatori bioetanol ingin berjalan efektif, etanol yang sudah dirusak dengan zat senyawa seperti denatonium benzoat semestinya tidak lagi dikenakan cukai karena tidak mungkin digunakan untuk konsumsi manusia.

Sebagai catatan saja, denatonium benzoat adalah zat yang bersifat pahit. Senyawa ini dianggap sebagai senyawa kimia paling pahit dengan berbagai kegunaan dalam pembuatan pembersih, perlengkapan otomotif, serta produk kesehatan dan kecantikan. 

Bahlil Berencana Wajibkan Bensin Etanol 20% dan Penerapan E10, pada 2027. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Selain persoalan cukai, Izmirta menyoroti belum adanya peta jalan mandatori yang mewajibkan pencampuran etanol ke seluruh jenis bensin nonsubsidi.

Saat ini, kebijakan baru diterapkan untuk Pertamax 92 dengan campuran 5% etanol yang dijual sebagai Pertamax Green 95, sementara Pertamax non-green masih dijual berdampingan.

Walhasil, program ini menurutnya masih bersifat sukarela, sebab konsumen bisa memilih untuk membeli jenis bensin bioetanol atau yang tidak. "Nah, otomatis, ya kalau ada yang lebih murah kenapa beli yang lebih mahal, kan begitu."

Isu Perizinan

Hambatan lain datang dari sisi perizinan. Setiap lokasi pembauran atau blending diwajibkan memiliki izin usaha industri (IUI) sendiri, yang prosesnya dinilai masih rumit dan memperlambat distribusi.

Dengan demikian, dia menegaskan, hambatan-hambatan tersebut membuat keekonomian program bioetanol belum efisien dan serapan etanol untuk sektor energi masih sangat kecil.

"Karena kalau dicampur kan harganya jadi lebih mahal gitu ya, keekonomisannya menjadi tidak efisien, harganya lebih naik, sementara yang non-green masih dijual, sehingga ini masih bersifatnya opsional dan serapannya masih kecil sekali," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan program mandatori bensin dengan bioetanol 10% atau E10 diesekusi pada 2027.

Bahlil menjelaskan pemerintah memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk menanam sejumlah tanaman penghasil bahan baku bioetanol tersebut.

Adapun, sejumlah tanaman potensial yang dijajaki pemerintah untuk menopang program mandatori bensin dengan campuran bioetanol 10% itu di antaranya tebu, jagung hingga singkong.

Menurut hitung-hitungan Kementerian ESDM, kebutuhan bioetanol untuk menjalankan program mandatori E10 itu sekitar 1,2 juta kiloliter.

Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah bakal memberikan insentif untuk mendorong pengembangan industri bioetanol di dalam negeri.

(wdh)

No more pages