Sebagaimana diketahui kebijakan peningkatan minimum batas saham beredar tersebut sejalan dengan delapan rencana percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Langkah tersebut disusun bersama Sejumlah Self Regulatory Organization (SRO), termasuk di dalamnya Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
Berikut ini beberapa emiten perbankan yang belum memenuhi ketentuan free float 15%, sebagaimana telah dihimpun oleh Bloomberg Technoz melalui platform investasi saham.
- Bank OCBC (NISP) 13,85%
- Bank Raya Indonesia (AGRO) 12,97%
- Bank MNC Internasional (BABP) 12,71%
- Bank JTrust Indonesia (BCIC) 12,65%
- Bank Syariah Indonesia (BRIS) 9,25%
- Bank Maspion Indonesia (BMAS) 10,62%
- Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (SDRA) 8,21%
- Bank Bumi Arta (BNBA) 8,10%
- Bank Nationalnobu (NOBU) 7,56%
- PT Bank QNB Indonesia (BKSW) 7,50%.
(prc/roy)
No more pages





























