Usai Heboh MSCI, BEI Bakal Kerek Free Float Awal saat IPO
Artha Adventy
05 February 2026 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Penyesuaian ini dilakukan usai keputusan MSCI pekan lalu membuat IHSG jatuh hingga mengalami trading halt dua hari beruntun.
Salah satu poin yang disesuaikan adalah, jumlah saham free float awal (initial free float). Perubahan ini mengatur batas minimum jumlah saham free float setelah penawaran umum serta persentase free float berdasarkan nilai kapitalisasi saham calon perusahaan tercatat.
Dalam draf aturan tersebut, jumlah saham free float setelah penawaran umum atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan ditetapkan paling sedikit 300 juta saham untuk calon perusahaan tercatat tertentu. Ketentuan ini disertai persyaratan persentase free float yang disesuaikan dengan nilai kapitalisasi saham.
Bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan kurang dari Rp5 triliun, jumlah saham free float wajib paling sedikit 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, dari sebelumnya 20% dalam aturan saat ini.
Sementara itu, untuk calon perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham paling sedikit Rp5 triliun hingga Rp50 triliun, ketentuan free float ditetapkan paling sedikit 20%, dari sebelumnya 15%.


























