Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia. Hal ini dilakukan para tersangka dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.
Para tersangka pun dijerat Pasal 488, Pasal 486, Pasal 492 KUHP; juncto Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE; Pasal 299 UU PPSK; dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP lama (khusus untuk pidana yang terjadi pada periode 2018-2025).
(dov/frg)
No more pages
































