Logo Bloomberg Technoz

“Pemerintahannya harus transparan, akuntabel. Terus itu bisa ditanggungjawabkan. Itu harus yang penting,” ujarnya. 

Poster bertuliskan Sedang Tidak Bisa Digunakan tergantung di noozle SPBU Shell di Jakarta, Senin (2/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai wacana tersebut dapat terealisasi jika perlakuan bisnis di industri hilir migas dilakukan dengan adil. 

“Sebetulnya kalau memang segala sesuatunya fair, harusnya enggak masalah,” tuturnya. 

Justru Diuntungkan

Menurut dia, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, seluruh perizinan dilakukan oleh Pertamina.

Dia bahkan memandang terdapat beberapa keuntungan saat SPBU swasta dapat bermitra dengan Pertamina. Penyebabnya, segala perizinan yang dikendalikan atau diurus oleh Pertamina akan lebih mudah alih-alih melalui pemerintah.

“Karena mereka mitranya Pertamina. Sekarang kan mitranya pemerintah. Jadi yang izin adalah mereka sendiri. Kalau yang satu kan badan usaha nih Pertamina. Badan usaha kan tau apa yang harus diselesaikan,” ucap Komaidi.

“Pembalap dia tahu apa yang diperlukan untuk balapan, tetapi kalau bukan pembalap dia enggak tahu.”

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melempar sinyal bakal menyetop rekomendasi kuota impor BBM bagi operator SPBU swasta pada akhir 2027, dengan catatan kapasitas produksi kilang di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Bahlil menargetkan kapasitas produksi kilang Indonesia pada akhir 2027 sudah mencukupi untuk memproduksi bensin jenis RON 92, RON 95, dan RON 98.

“Impor kita RON 92, 95, 98, kita mau dorong agar produksinya sudah harus ada di 2027. [Pada] 2027 ini kemungkinan di semester ke-2. Nah, kalau semuanya ini produknya sudah ada, itu berarti kita sudah tidak perlu impor lagi. Jadi silakan beli di Pertamina,” kata Bahlil ditemui awak media, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).

Untuk itu, jika target tersebut tercapai, maka mulai paruh kedua 2027, operator SPBU swasta mulai membeli BBM dari Pertamina.

“Namun, selama kapasitas produksi kita masih kurang dibandingkan dengan konsumsi, maka tetap kita sementara impor harus kita lakukan,” tegas Bahlil.

Sekadar catatan, hadirnya SPBU swasta di Indonesia tidak lepas dari adanya reformasi Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

UU tersebut memberikan kebebasan berusaha di sektor hilir migas Tanah Air, sehingga menjadikan perusahaan pelat merah Indonesia harus berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan migas lainnya secara sehat dan wajar.

SPBU Shell di Indonesia pada akhirnya meluncur sebagai SPBU swasta pertama di Tanah Air pada 1 November 2005. Lokasinya ditempatkan di Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Adapun, aturan impor BBM termaktub di dalam Permendag No. 21/2019. Pasal 12 dan 13 permen tersebut secara garis besar mengatur bahwa impor migas dan bahan bakar lain dapat dilakukan oleh badan usaha (BU) hilir migas dan pengguna langsung yang sudah mendapatkan persetujuan impor (PI).

Pasal 14, sementara itu, mengatur BU hilir migas dan pengguna langsung yang hendak mengimpor bisa mengajukan PI dengan menyampaikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan realisasi impor migas sebelumnya, dan rekomendasi impor dari Dirjen Migas atas nama Menteri ESDM.

(mfd/wdh)

No more pages