Logo Bloomberg Technoz

Dengan diberlakukannya suspensi, MPAM dilarang membentuk reksa dana baru, menerima kontrak pengelolaan dana nasabah baru, serta menjual unit penyertaan baru atas produk yang telah diterbitkan.

Hingga sanksi tersebut dijatuhkan, MPAM tercatat mengelola dana reksa dana sebesar Rp6,87 triliun, yang meningkat Rp2,31 triliun dalam periode sembilan bulan sebelumnya.

Masih berkaitan dengan pelanggaran berupa penawaran imbal hasil tetap, OJK kemudian memerintahkan pembubaran dan likuidasi enam produk reksa dana yang dikelola MPAM.

Keenam produk tersebut yakni Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksa Dana Minna Padi Property Plus, serta Reksa Dana Minna Padi Keraton II. Perintah itu disampaikan melalui Surat OJK Nomor S-1442/PM.21/2019 tertanggal 22 November 2019.

“Selanjutnya perlu kami sampaikan pula bahwa dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, MPAM wajib selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari, pada November 2019.

Melalui surat tersebut, MPAM diberikan waktu 60 hari bursa untuk menyelesaikan proses pembubaran dan likuidasi keenam reksa dana. MPAM kemudian resmi dibubarkan pada 25 November 2020.

Namun, hingga Februari 2020, manajemen MPAM mengaku masih menghadapi kendala dalam proses likuidasi portofolio investasi. Direktur MPAM, Budi Wihartanto, menyebut kondisi pasar yang tidak kondusif serta keterbatasan waktu menjadi faktor penghambat penjualan portofolio efek.

“Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portofolio efek yang masih belum terjual,” ujarnya dalam keterangan pers pada 6 Februari 2020.

Pembubaran enam reksa dana tersebut berdampak pada dana nasabah yang mencapai lebih dari Rp6 triliun. Hingga setahun setelahnya, para nasabah masih menunggu kepastian pengembalian dana. MPAM baru menyelesaikan pembayaran tahap pertama pada 11 Maret 2020, dengan nilai rata-rata sekitar 20% dari total dana yang diinvestasikan nasabah.

Dengan pembayaran tahap pertama tersebut, MPAM masih memiliki kewajiban sekitar 80% atau setara Rp4,8 triliun kepada nasabah. Sejumlah upaya pun dilakukan oleh para nasabah, mulai dari mendatangi OJK hingga mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada 25 Agustus 2020.

Perwakilan nasabah MPAM mengungkapkan bahwa manajemen MPAM sempat menjanjikan pelunasan sisa kewajiban pada Mei 2020, namun janji tersebut tidak terealisasi. Ia juga menyebut bahwa manajemen MPAM kerap menjadikan sanksi OJK sebagai alasan keterlambatan pembayaran.

Perwakilan nasabah juga mengungkapkan bahwa nasabah sempat ditawari skema pembayaran dalam bentuk saham, namun opsi tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Menanggapi hal tersebut, OJK menyatakan bahwa proses likuidasi enam reksa dana MPAM masih berjalan. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan bahwa pembagian hasil likuidasi tahap pertama telah dilakukan kepada seluruh investor pada 11 Maret 2020.

“OJK meminta MI untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK,” ujarnya pada 9 Juni 2020.

Perkembangan Kasus

Perkembangan terbaru, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan MPAM.

Ketiganya yakni DJ selaku Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen, ESO selaku pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen, serta EL yang merupakan istri dari ESO. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 44 saksi serta meminta keterangan dari satu ahli pidana dan satu ahli pasar modal.

“Telah melakukan penetapan tersangka terhadap DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen, dan EL selaku istri tersangka ESO,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, dalam perkara ini transaksi saham sengaja dijadikan underlying oleh MPAM. Saham tersebut berasal dari pasar negosiasi dan pasar reguler yang ditransaksikan menggunakan rekening milik ESO.

“Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Dan saudara ESI ini, juga merupakan adik dari ESO dengan perusahaan afiliasi PT MPAM,” ucapnya.

Lebih lanjut, penyidik menilai ESO memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan sarana manajer investasi, yakni PT Minna Padi Aset Manajemen, melalui pembelian saham afiliasi dalam produk reksa dana dengan harga rendah yang kemudian dijual kembali pada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi.

(dhf)

No more pages