Friderica menjelaskan, kebijakan kenaikan free float ini ditujukan agar struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia selaras dengan standar global. Saat ini, OJK menilai telah terdapat sejumlah ketentuan dan instrumen yang dapat dimanfaatkan emiten untuk meningkatkan porsi saham yang beredar di publik.
Instrumen tersebut antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue baik dengan maupun tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), serta program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen (ESOP dan EMSOP). Selain itu, pemegang saham juga dapat berkontribusi melalui penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi saham, serta konversi kepemilikan saham dari bentuk warkat menjadi tanpa warkat atau dematerialisasi.
Dalam kebijakan baru tersebut, OJK memastikan emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi dengan tahapan tertentu. OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan mendorong penguatan peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
(dhf)


























