Di dalam revisi undang-undang Pemilu, salah satu daftar inventarisasi masalahnya adalah terkait dengan besaran ambang batas parlemen. Nantinya, DPR akan mengkaji ketentuan tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan Pemilu saat mengabulkan gugatan uji materi Pasal 222 UU Pemilu pada Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Para hakim konstitusi menggugurkan pasal yang sebelumnya mengatur batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah diusung partai politik atau koalisi yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau mengantongi 25% suara nasional pada pemilu sebelumnya.
(dov/frg)
No more pages



























