Logo Bloomberg Technoz

OJK Berlakukan Free Float 15%, Detail Awal Rilis Bulan Depan

Artha Adventy
29 January 2026 16:05

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan ketentuan free float minimum sebesar 15% bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), baik untuk perusahaan yang baru melantai maupun emiten yang sudah tercatat.

Keputusan ini dilakukan sebagai salah satu reformasi pasar modal setelah sebelumnya MSCI memutuskan membekukan indeks indonesia akibat transparansi free float dan kepemilikan saham emiten.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan yang diterbitkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) dalam waktu dekat dengan proses yang transparan.


“Jawabannya adalah untuk dua-duanya. [Kebijakan free float 15% berlaku untuk emiten] yang baru maupun yang existing,” ujar Mahendra di Gedung Bursa efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, SRO akan menetapkan jangka waktu tertentu bagi emiten existing untuk memenuhi ketentuan free float minimum tersebut. Apabila dalam periode yang ditetapkan emiten tidak dapat memenuhinya, maka akan diberlakukan exit policy melalui mekanisme pengawasan. Exit policy yang dimaksud ialah delisting atau keluar dari Bursa Efek Indonesia.