Logo Bloomberg Technoz

Alasan DPR Tukar Inosentius dan Adies Kadir jadi Hakim MK

Dovana Hasiana
27 January 2026 15:55

Adies Kadir dan Inosentius Samsul (Dok. Berbagai sumber)
Adies Kadir dan Inosentius Samsul (Dok. Berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara mengenai alasan perubahan calon hakim Mahkamah Konstitusi usulan lembaga legislatif tersebut. Sebelumnya, pada Agustus 2025, DPR lebih dulu memutuskan pejabat Setjen DPR Inosentius Samsul sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Namun, awal pekan ini dengan kurun waktu singkat, DPR mengubah keputusan dan mengusulkan Politikus Partai Golkar Adies Kadir. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengklaim, penggantian calon didasarkan pada kepentingan konstitusional lembaga legislatif tersebut. Dia berdalih, Mahkamah Konstitusi membutuhkan calon yang mampu menjawab kebutuhan untuk menjaga marwah serta kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya.

"Oleh karena itu, Komisi III DPR menilai sangat penting adanya sosok Hakim Konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/01/2026). 


Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK usulan DPR. Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR pada akhirnya memutuskan menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR. 

Adapun, Adies Kadir resmi disahkan sebagai hakim konstitusi di MK usulan DPR yang menggantikan Arief Hidayat. Berdasarkan data MK, Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat memasuki usia 70 tahun. Dia menjadi hakim konstitusi usai mengantongi dukungan dari DPR dan dilantik Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2023. Dia juga sempat menjabat sebagai ketua MK pada periode 2015-2018.