OJK Limpahkan Kasus Saham Gorengan yang Terjadi di 2018
Recha Tiara Dermawan
28 January 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal terkait perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tersebut merupakan dugaan transaksi semu atau menyesatkan yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee yang tersebar di sembilan perusahaan efek. Pola tersebut diduga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.
OJK mencatat, transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0% dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau setara 14,7%, dengan nilai transaksi sebesar Rp230.892.423.600 atau sekitar 13,3%.
“Pola transaksi yang dilakukan antara lain melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact. Aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang waktu 8 Juni hingga 5 Juli 2018,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/1/2026).































